Rabu 12 Mar 2025 19:17 WIB

Puluhan Usaha di Puncak Langgar Aturan, Pemerintah Siapkan Sanksi

KLH juga menemukan perubahan tutupan lahan.

Suasana bangunan yang telah dibongkar di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Lintang
Suasana bangunan yang telah dibongkar di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengeluarkan sanksi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan sejumlah perusahaan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung di kawasan Puncak, Bogor. Keberadaan bangunan itu diduga menjadi faktor banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Rencana tindak lanjut, kita sudah memasang plang di sana. Kita akan memeriksa beberapa perusahaan," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers perkembangan langkah penegakan hukum lingkungan hidup di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga

Rizal mengatakan pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq untuk melakukan verifikasi lapangan di hulu DAS Ciliwung di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Pada 11-14 Februari 2025, tim pengawas lingkungan hidup telah melakukan pemeriksaan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup oleh PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas (PTPN) yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 1.600 hektare.

Ditemukan fakta bahwa PTPN memiliki kerja sama dengan 33 mitra usaha melalui skema Kerja Sama Operasional pemanfaatan lahan.

"Kita akan keluarkan paksaan pemerintah berupa sanksi administrasi penghentian kegiatan terhadap usaha pada area HGU PTPN ada 33 tenant di sana yang kita minta untuk menghentikan kegiatannya," kata Rizal.

Pihaknya juga menemukan perubahan tutupan lahan di lokasi Hibics Fantasy Puncak yang dikelola PT Jaswita Lestari Jaya. Potensi dampak dari perubahan tutupan lahan yang awalnya perkebunan teh menjadi bangunan permanen adalah meningkatkan debit aliran air permukaan ketika hujan.

"Kemudian penghentian kegiatan PT Jaswita yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan. PT Jaswita ini juga juga melakukan pelebaran area yang tidak sesuai dengan kerja sama," jelasnya.

Pihaknya juga melakukan verifikasi lapangan di wilayah perkebunan teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi dan menghentikan kegiatan pembangunan pabrik pengolahan teh di wilayah itu karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.

Sebelumnya, Menteri LH Hanif melakukan inspeksi bersama Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi ke empat lokasi wisata di Puncak pada 6 Maret lalu.

Di keempat titik tersebut KLH memasang papan pengawasan lingkungan terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan termasuk ketiadaan persetujuan lingkungan karena wilayah itu masuk dalam kawasan lindung DAS Ciliwung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement