Rabu 19 Mar 2025 15:40 WIB

Hakim AS Blokir Upaya Pemerintah Trump Tarik Dana Bantuan Iklim

Dana sebesar 20 juta dolar AS ini bertujuan membantu mengatasi perubahan iklim.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Seorang warga berjalan di tengah badai saju yang melanda Cincinatti, Amerika Serikat, Senin (6/1/2025).
Foto: Joshua A Bickel/AP Photo
Seorang warga berjalan di tengah badai saju yang melanda Cincinatti, Amerika Serikat, Senin (6/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Hakim Amerika Serikat (AS) memblokir sementara upaya Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) pemerintah Presiden Donald Trump untuk menarik kembali dana hibah untuk organisasi-organisasi lingkungan. Dana sebesar 20 juta dolar AS itu bertujuan membantu mengatasi perubahan iklim.

Hakim Distrik AS Tanya Chutkan mengeluarkan putusan menahan sementara langkah EPA menghentikan penyaluran dana pada tiga organisasi lingkungan yang mendapatkan dana hibah iklim dan melarang Citibank selaku pemegang dana menyalurkan dana tersebut.

Kepala Administrasi EPA Lee Zeldin ingin menarik kembali dana hibah dari Dana Pemangkasan Gas Rumah Kaca yang disetujui Kongres tahun 2022. Dana itu bagian dari Undang-undang Reduksi Inflasi pemerintah mantan Presiden Joe Biden yang bertujuan membatasi emisi gas rumah kaca.

Zeldin mengeklaim program tersebut tidak sejalan dengan prioritas EPA dan mengklaim adanya potensi penipuan, pemborosan, dan penyalahgunaan. EPA mengatakan FBI dan Departemen Kehakiman akan menyelidiki program tersebut termasuk potensi penipuan, pemborosan dan penyalahgunaan.  

Namun, Chutkan menyatakan EPA tampaknya gagal mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menghentikan hibah senilai 13,97 juta dolar yang diberikan kepada Climate United, Coalition for Green Capital, dan Power Forward Communities.

Chutkan mencatat, meskipun EPA mengeklaim penghentian penyaluran dana tersebut disebabkan "kekhawatiran substansial" tentang penipuan, mereka hanya memberikan "pernyataan yang samar dan tidak berdasar" untuk mendukung klaim tersebut.

Ia juga menekankan jika Citibank mentransfer uang dari rekening tersebut, dana tersebut tidak akan dapat dikembalikan. Chutkan menekankan, tanpa adanya perintah pengadilan yang menjaga status quo (keadaan yang ada saat ini) selama proses litigasi berlangsung, kelompok-kelompok nonprofit tersebut akan menghadapi bahaya yang mendesak.

"Bila Citibank mentransfer uang dari rekening tersebut (Dana Pemangkasan Gas Rumah Kaca), maka dana itu tidak bisa ditarik kembali," kata Chutkan, Selasa (18/3/2025).

Zeldin menyatakan ia tidak akan berhenti sampai dana tersebut dikembalikan ke Departemen Keuangan AS. Ia mengklaim dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan pemborosan.

Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan awal bagi organisasi nonprofit yang menggugat penghentian hibah mereka. CEO Climate United, Beth Bafford, menyebut keputusan tersebut sebagai "langkah kuat ke arah yang benar." Ia mengatakan organisasinya akan bekerja menuju solusi jangka panjang dalam beberapa pekan mendatang.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement