Jumat 21 Mar 2025 11:11 WIB

Kalah di Pengadilan, Greenpeace AS Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 10,9 Triliun

Greenpeace membantah melakukan pelanggaran hukum.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Demonstrasi iklim (ilustrasi).
Foto: AP/Alberto Pezzali
Demonstrasi iklim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NORTH DAKOTA -- Pengadilan Negara Bagian North Dakota, Amerika Serikat (AS) memutuskan Greenpeace harus membayar kerugian senilai 667 juta dolar AS (sekitar Rp 10,9 triliun) kepada Energy Transfer. Juri memutuskan organisasi lingkungan itu bersalah atas peran mereka dalam unjuk rasa menolak pembangunan jaringan pipa Dakota Access Pipeline di North Dakota.

Putusan itu disampaikan setelah dua hari sidang deliberasi kasus yang diajukan Energy Transfer yang berbasis di Texas. Perusahaan itu menuduh Greenpeace membayar pengunjuk rasa untuk mengganggu pembangunan jaringan pipa dan menyebarkan informasi palsu tentang proyek kontroversial yang dilakukan dekat kawasan Reservasi Masyarakat Indian Standing Rock.

Putusan tersebut mencakup ganti rugi atas pencemaran nama baik, pelanggaran hukum, dan konspirasi. Greenpeace membantah melakukan pelanggaran hukum dan menyebut kasus tersebut sebagai serangan terhadap hak kebebasan berbicara.

Pengacara kelompok tersebut mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan Rabu (19/3/2025). "Kami adalah kelompok advokasi. Kami melakukan protes damai," kata pengacara Greenpeace Deepa Padmanabha.

Padmanabha menegaskan Greenpeace hanya memainkan peran kecil dalam demonstrasi tersebut. Dalam pernyataannya, pengacara Energy Transfer, Trey Cox, mengatakan protes Greenpeace yang “keras dan merusak” bukanlah bentuk kebebasan bicara yang dilindungi hukum.

"Hari ini, juri memberikan vonis yang meyakinkan, menyatakan tindakan Greenpeace salah, melanggar hukum, dan tidak dapat diterima menurut standar masyarakat," katanya.

Organisasi lingkungan dan suku masyarakat asli Indian menolak keras pembangunan jaringan pipa. Mereka menilai proyek tersebut akan meracuni persediaan air masyarakat setempat dan memperburuk perubahan iklim.

Proyek ini dimulai pada tahun 2016 dan selesai pada tahun berikutnya. Pipa tersebut mengangkut sekitar 40 persen minyak yang diproduksi di wilayah Bakken, North Dakota. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement