REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Widi Artanto mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas DLH Kota Pekalongan perihal penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu. Akibat penutupan tersebut, Pemkot Pekalongan menetapkan masa darurat sampah selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 21 Maret hingga 21 September 2025.
"Sejak kemarin saya sudah komunikasi, intinya sekarang akan dilakukan proses pengolahan menggunakan insinerator yang tersedia di sana. Jadi dibakar menggunakan pembakaran yang bagus menggunakan incinerator," kata Widi ketika dihubungi dan ditanya perihal darurat sampah di Kota Pekalongan, Senin (24/3/2025).
Selain insinerator, Widi juga meminta Pemkot Pekalongan mengoptimapkan bank-bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). "Ini langkah-langkah yang bisa dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Pekalongan karena memang sudah tidak boleh lagi membuang (sampah) ke TPA, paling tidak selama enam bulan ini," ucapnya.
"Nanti ada penganggaran yang lebih besar untuk menangani sampah di Kota Pekalongan, termasuk langkah-langkah upaya pengurangan. Jadi sebenarnya sangat penting bagaimana kita bisa memilah sampah organik dan anorganik sehingga mengurangi beban TPA," tambah Widi.
Dia mengungkapkan, TPA Degayu di Kota Pekalongan resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Kamis (20/3/2025). Widi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari DLH Kota Pekalongan, tak terpenuhinya beberapa kriteria menjadi dasar penutupan TPA Degayu.
"Misalnya, landfill-nya belum sempurna. Karena yang diminta itu controlled landfill atau sanitary landfill. Kemudian mungkin ada syarat-syarat lain yang ditetapkan," kata Widi.
Dia mengungkapkan, Jateng memiliki 46 TPA. Namun beberapa di antaranya masih menerapkan open dumping. Widi mengatakan, metode pembuangan sampah akhir dengan metode open dumping sudah tidak direkomendasikan karena menimbulkan dampak buruk pada lingkungan.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid telah menetapkan masa darurat sampah selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 21 Maret hingga 21 September 2025. Hal itu menyusul ditutupnya TPA Degayu yang berlokasi di Pekalongan Utara oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Kamis (20/3/2025).
Dia mengungkapkan, selama ini TPA Degayu menampung 120 hingga 130 ton sampah per hari. Penutupan TPA tersebut segera berimbas terhadap alur pembuangan sampah masyarakat.
Afzan mengaku sudah menerima banyak pesan dari warga yang mengeluhkan tumpukan sampah berserakan di pinggir-pinggir jalan. Dia mengatakan, sebagai langkah awal, Pemkot Pekalongan akan memanfaatkan dana darurat bencana untuk membeli insinerator.
"Ke depan, pasar-pasar di Pekalongan juga diwajibkan memiliki pengelolaan sampah sendiri. Bahkan, kalau perlu peresmian Pasar Banjarsari kita tunda untuk membangun infrastruktur pengelola sampah," kata Afzan.