REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur. AHY menilai PSEL Benowo Surabaya bisa menjadi model nasional dalam menangani persoalan sampah secara berkelanjutan.
Meski demikian, AHY mengakui perlu penyesuaian skala teknologi di tiap daerah sesuai dengan kapasitas produksi sampah masing-masing wilayah. Ia menuturkan persoalan sampah merupakan tantangan bersama yang harus ditangani secara menyeluruh di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.
"Oleh karena itu kita harus selalu menghadirkan pusat-pusat pengelolaan sampah yang benar-benar terpadu, semakin modern dengan teknologi yang juga baik, sehingga semakin efektif dan efisien," kata AHY.
AHY menjelaskan Kota Surabaya menghasilkan sekitar 1.600 ton sampah setiap hari dan di PSEL TPA Benowo Surabaya ini metode pengolahan dilakukan melalui dua cara, yakni Gasification Power Plant dan Landfill Gas Power Plant.
"Yang pertama adalah menggunakan (landfill) Gas Power Plant bisa menghasilkan 1,65 hingga 2 megawatt. Sedangkan yang 1.000 ton (sampah) itu menggunakan metodologi gasifikasi," kata AHY.
Ia mengatakan hasil dari pengelolaan sampah tersebut kemudian menjadi energi dan dialirkan menuju Gardu Induk Altaprima untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi listrik. "Tentu ada beberapa elemen sisanya, yaitu namanya fly ash dan bottom ash. Bottom ash kurang lebih 15 persen, sedangkan fly ash sekitar dua persen. Ini juga masih bisa digunakan, termasuk bisa untuk menimbun, pengurukan dan sebagainya," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengungkapkan banyak pemerintah daerah (pemda) yang datang untuk melakukan studi banding terkait pengelolaan sampah di PSEL Benowo Surabaya.
"Kalau pemda sering. Ini kalau (tingkat) kementerian (lembaga) sudah keenam di tahun 2025. Mulai Menteri Lingkungan Hidup (LH), Menteri PU, Menko Pangan, Menko Infrastruktur, kemudian Wakil Ketua MPR, sudah keenam kali ini," katanya.
Ia menjelaskan sejak tahun 2012 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan PT Sumber Organik (PT SO) untuk mengelola sampah di Kota Surabaya. "Kerja sama ini melalui tipping fee. Jadi dari awal sudah ada ketentuan pembayaran tipping fee," tuturnya.
Terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dedik menyebutkan PT SO diwajibkan membayar sewa atas pemanfaatan aset Pemkot Surabaya. "Karena mereka menggunakan aset pemerintah kota, mereka harus bayar sewa aset per tahun kurang lebih Rp 9 miliar setiap tahun," katanya.