REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Manado melakukan penanganan terhadap seekor anakan dugong (Dugong dugon) yang terdampar di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Batu Angus, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Penanganan dilakukan secara kolaboratif bersama PSDKP Bitung, DKP Provinsi Sulawesi Utara, BKSDA Sulut, WCS, Yapeka, dan masyarakat setempat.
“Anakan dugong tersebut pertama kali ditemukan wisatawan pada 3 Mei lalu dalam kondisi terpisah dari induknya,” ujar Plt Kepala BPSPL Makassar, A. Muhammad Ishak Yusma, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (11/5/2025).
Ishak menyampaikan, upaya pelepasliaran ke laut telah dilakukan, namun dugong terus kembali ke lokasi awal. Untuk memastikan keselamatannya, tim memutuskan menempatkan dugong dalam karamba milik nelayan guna perawatan dan pemantauan intensif.
Tim segera melakukan koordinasi dengan para mitra untuk merumuskan mekanisme penanganan. Tindakan yang diambil meliputi pemantauan kondisi dugong dan pencarian induknya di sekitar lokasi dengan bantuan drone.
“Dugong berjenis kelamin betina itu memiliki panjang tubuh 128 cm dan lingkar badan 70 cm, dengan beberapa luka di bagian mulut, sirip, ekor, perut, dan punggung,” sambung Ishak.
Ia melanjutkan, tim juga melakukan penanganan medis dengan pemberian susu formula dicampur obat pereda nyeri, serta pengobatan luka menggunakan salep. Usai perawatan, dugong tampak lebih tenang dan beristirahat di tempat teduh. Sementara itu, pemantauan melalui drone tidak menunjukkan keberadaan induknya di sekitar lokasi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan kolaboratif semua pihak dalam menyelamatkan anakan dugong. Ia menyatakan, keterlibatan masyarakat dan wisatawan sangat penting dalam upaya konservasi spesies laut yang dilindungi.
“Edukasi publik menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut,” ujar Koswara.
Ia juga mengingatkan bahwa dugong (Dugong dugon) merupakan mamalia laut langka yang tersebar di wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi. Spesies ini dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
“Populasinya terus terancam oleh siklus reproduksi yang lambat, kerusakan habitat, serta perburuan ilegal,” kata Koswara.