REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL — Otoritas Penerbangan Sipil Turki akan menetapkan aturan baru bagi maskapai penerbangan dan pemasok bahan bakar jet guna mendorong penggunaan bahan bakar penerbangan berkelanjutan (sustainable aviation fuel/SAF), dengan target pengurangan emisi sebesar 5 persen pada 2030. Dikutip dari Reuters, Selasa (1/7/2025), langkah ini merupakan bagian dari komitmen Turki untuk mematuhi skema pengurangan emisi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional PBB (ICAO) yang akan bersifat wajib mulai 2027.
Aturan baru tersebut mewajibkan maskapai yang mengoperasikan penerbangan internasional dari dan ke Turki untuk menggunakan SAF dalam jumlah cukup guna memenuhi target pengurangan emisi. Selain itu, pemasok bahan bakar jet di negara tersebut juga diwajibkan memenuhi standar tersebut, termasuk kilang minyak dalam negeri seperti Tupras dan Socar, yang didorong mulai memproduksi SAF.
Otoritas akan merilis target pengurangan emisi minimum setiap tahun sebelum akhir kuartal ketiga, serta menjatuhkan sanksi kepada pihak yang tidak mematuhi regulasi. Ditegaskan pula bahwa maskapai harus memuat 90 persen kebutuhan SAF untuk penerbangan internasional mereka langsung dari Turki.
Menurut Badan Energi Internasional (IEA), sektor penerbangan saat ini menyumbang sekitar 2,5 persen dari total emisi karbon dioksida yang berkaitan dengan energi global.
Tupras, kilang minyak terbesar di Turki, sebelumnya menyatakan akan memulai produksi SAF sebanyak 20 ribu ton pada 2026 di salah satu fasilitas utamanya, dan berencana meningkatkan kapasitas menjadi 400 ribu ton melalui pembangunan unit baru di kilang Izmir, tergantung pada keputusan investasi akhir.
Sementara itu, DB Tarimsal Enerji, perusahaan biofuel lokal, juga menargetkan produksi SAF sebanyak 100 ribu ton dari pabrik baru yang sedang dikembangkan.
Permintaan bahan bakar jet Turki tercatat menurun 4 persen pada 2024 menjadi 6,26 juta ton, atau sekitar 135 ribu barel per hari, menurut data dari regulator energi nasional.