REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan mengambil alih sistem pengolahan sampah di daerah. Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy/WTE) di Wisma Danantara, Selasa (30/9/2025).
Selama ini, pemerintah daerah (pemda) diwajibkan membayar tipping fee atau biaya pengelolaan sampah kepada pengelola fasilitas seperti Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) maupun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Rosan menyebut ke depan beban biaya tersebut akan dihapus.
“Tidak ada lagi beban tipping fee yang dibebankan kepada pemda. Semuanya akan dilakukan langsung oleh PLN, yang kemudian akan mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat,” ujar Rosan.
Ia menambahkan, penghapusan skema tipping fee akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres). Dengan perubahan ini, biaya pengelolaan akan ditanggung pemerintah pusat melalui subsidi atau mekanisme lain.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan menarik lebih banyak minat investor untuk membangun fasilitas WTE. “Jadi tipping fee ke depannya sudah tidak ada lagi, karena nilainya cukup signifikan membebani pemda,” kata Rosan.
Danantara juga membuka peluang bagi investor swasta terlibat dalam program WTE. Rosan menjelaskan, Perpres nantinya akan mengatur batas minimal sampah yang dapat diolah menjadi energi.
“Seribu ton per hari bisa menghasilkan kurang lebih 15 MW dan berkontribusi ke sekitar 20 ribu rumah tangga,” ucap Rosan.
Ia menegaskan program WTE akan dilaksanakan secara bertahap di sejumlah daerah. Peluncuran tahap awal ditargetkan pada akhir Oktober.