Kamis 23 Oct 2025 13:12 WIB

Kemenhut Gelar Patroli Karhutla Lintas Batas

Asap lintas batas dapat berdampak pada hubungan bilateral.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Api membakar lahan di Desa Sungai Rambutan, Indralaya Utara, Ogan Ili (OI), Kamis (24/7/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Api membakar lahan di Desa Sungai Rambutan, Indralaya Utara, Ogan Ili (OI), Kamis (24/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kehutanan meluncurkan Patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Terpadu Batas Negeri di tiga titik perbatasan Indonesia. Kegiatan ini digelar serentak di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Kabupaten Sambas, PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, dan PLBN Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang.

Patroli dilaksanakan oleh Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Pontianak, bersama unsur militer, kepolisian, PLBN, pemerintah daerah, Manggala Agni, dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan. Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025), Kementerian Kehutanan menyebut patroli lintas batas ini merupakan bagian dari strategi memperkuat koordinasi antarwilayah dalam mencegah dan menanggulangi karhutla lintas batas serta potensi transboundary haze (asap lintas negara).

Baca Juga

Kementerian menegaskan, asap lintas batas dapat berdampak pada stabilitas ekologi, sosial, dan ekonomi masyarakat, bahkan berpengaruh terhadap hubungan bilateral antarnegara ASEAN. Kepala Seksi Wilayah II Pontianak, Sahat Irawan Manik, mengatakan patroli terpadu ini merupakan wujud komitmen Indonesia memperkuat perlindungan kawasan perbatasan secara kolektif dan responsif.

“Patroli ini adalah simbol keseriusan kita dalam menjaga batas negeri, bukan hanya soal garis teritorial, tetapi juga batas ekosistem yang harus kita lindungi bersama dari kerusakan akibat karhutla,” ujar Sahat dalam pembukaan patroli di PLBN Aruk, Sambas, Rabu (22/10/2025).

Patroli Terpadu ini difokuskan pada pemantauan intensif di titik-titik rawan karhutla, pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan dini, penyuluhan, sosialisasi, serta penguatan koordinasi antarinstansi. Pelaksanaan patroli dijadwalkan berlangsung selama 10 hari dengan harapan membentuk garis perlindungan di sekitar wilayah perbatasan negara.

Kementerian menambahkan, kegiatan ini menegaskan kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi ancaman karhutla di kawasan perbatasan.

Selain itu, patroli di Kalimantan diharapkan menjadi model pengendalian karhutla di wilayah perbatasan lainnya serta langkah strategis dalam implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement