REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sepakat mempercepat penanganan perkara pidana di sektor kehutanan. Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dan Jampidum Asep N. Mulyana di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (28/10/2025).
PKS ini menjadi dasar penguatan koordinasi antara penyidik dan jaksa, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan. Ruang lingkup kerja sama mencakup pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Pidana Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) di tingkat pusat dan daerah, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
“Melalui kerangka ini, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum memastikan proses hukum berjalan lebih terstruktur, mulai dari pengiriman SPDP tepat waktu hingga pelaksanaan putusan,” kata Dwi Januanto dalam pernyataannya, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, kerja sama juga memperkuat penanganan tindak pidana kehutanan yang terkait dengan pencucian uang. Sementara itu, Asep N. Mulyana menegaskan sinergi penyidik dan jaksa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menekankan kolaborasi sejak awal penyidikan di lapangan. “Melalui PKS ini, tidak ada lagi P-19 berulang dalam penyelesaian perkara kehutanan,” ujarnya.
Satgas P4SK bersifat tetap dan beranggotakan lintas-unit di pusat serta daerah. Tim ini akan menggelar pertemuan minimal dua kali setahun dengan fokus pada percepatan perkara terorganisir, lintas wilayah, serta kasus dengan pembuktian kompleks yang menimbulkan kerusakan hutan dan kerugian negara besar.
Penandatanganan PKS berlangsung di sela Rapat Koordinasi Polisi Kehutanan (Polhut) dan pelantikan pengurus Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) dari 34 provinsi. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, pejabat Kejaksaan Agung, serta lebih dari 800 peserta yang terdiri dari jaksa fungsional, penyidik pegawai negeri sipil, dan anggota IPKI.
Kerja sama antara Gakkum Kehutanan dan Jampidum diharapkan memperkuat penegakan hukum lingkungan, mempercepat proses hukum yang selama ini kerap berlarut, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan kehutanan.