Jumat 12 Dec 2025 08:20 WIB

KLH Segel Kebun dan Pabrik Sawit PT TBS di Tapanuli Tengah

Pengawasan lingkungan diperketat demi mencegah risiko hidrologi yang mengancam warga.

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Friska Yolandha
Seorang pekerja beraktivitas di sebuah perkebunan kelapa sawit di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Kamis (30/10/2025).
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Seorang pekerja beraktivitas di sebuah perkebunan kelapa sawit di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Kamis (30/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP) di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Langkah ini diambil untuk menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan demi keselamatan masyarakat dan pemulihan ekosistem.

“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam pernyataannya, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga

Kronologi tindakan dimulai dari pemantauan pascaturah hujan ekstrem dan laporan dampak lingkungan di beberapa titik di Sumatra Utara. Tim pengawas KLH/BPLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi.

Berdasarkan temuan awal, KLH/BPLH memasang plang pengawasan dan menyegel area operasional PT TBS untuk menghentikan kegiatan yang berisiko sampai keterangan dan dokumen lingkungan diverifikasi.

“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” kata Hanif.

Ia menegaskan proses hukum dan administrasi akan berjalan sesuai ketentuan. KLH/BPLH mengatakan mereka telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan dan memanggil pihak terkait untuk memberikan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Pengawas Lingkungan Hidup akan menilai kepatuhan administratif dan teknis, termasuk penerapan praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan upaya mitigasi erosi yang relevan dengan pengendalian banjir. Tindakan dilakukan sesuai kewenangan KLH/BPLH untuk menegakkan peraturan lingkungan dan melindungi fungsi kawasan lindung serta tata air.

KLH/BPLH menegaskan penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Jika ditemukan pelanggaran serius, KLH/BPLH akan melanjutkan proses administratif dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh; keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas,” kata Hanif.

KLH/BPLH juga menginstruksikan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan instansi teknis untuk mempercepat pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, serta penataan kembali kawasan yang berisiko. Masyarakat diminta untuk tetap tenang namun waspada, sementara KLH/BPLH akan mempublikasikan perkembangan hasil pemeriksaan dan langkah-langkah perbaikan secara transparan.

“Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban,” kata Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement