Sabtu 17 Jan 2026 12:22 WIB

Biaya Logistik Jadi Hambatan Utama Biomassa Berbasis Limbah

Upaya co-firing berbasis limbah masih terkendala sistem logistik

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Intan Pratiwi
Pekerja menunjukkan pelet kayu di Tempat Pengolahan Sampah Setempat (TPSS), Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). Pelet kayu yang terbentuk dari hasil pengolahan limbah kayu atau ranting pohon menjadi serbuk kayu yang dipadatkan tersebut termasuk dalam pemanfaatan biomassa sebagai jenis bahan bakar alternatif terbarukan yang ramah lingkungan.
Foto: ANTARANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pekerja menunjukkan pelet kayu di Tempat Pengolahan Sampah Setempat (TPSS), Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). Pelet kayu yang terbentuk dari hasil pengolahan limbah kayu atau ranting pohon menjadi serbuk kayu yang dipadatkan tersebut termasuk dalam pemanfaatan biomassa sebagai jenis bahan bakar alternatif terbarukan yang ramah lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai tingginya biaya logistik menjadi hambatan utama pengembangan biomassa berbasis limbah dalam mendukung program co-firing pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kondisi itu muncul akibat struktur rantai pasok yang masih tersebar dengan kapasitas produksi menengah hingga kecil.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan karakter rantai pasok tersebut berdampak langsung pada pembentukan harga biomassa di dalam negeri. Biaya pengangkutan dan pengumpulan bahan baku membuat biomassa sulit bersaing secara ekonomis untuk kebutuhan pembangkitan listrik.

“Struktur rantai pasok biomassa khususnya yang berbasis limbah saat ini masih bersifat tersebar dengan skala kapasitas produksi menengah hingga kecil,” kata Lana di Jakarta, dikutip Sabtu (17/1/2026).

Ia menyampaikan kondisi tersebut berimplikasi pada upaya mewujudkan harga biomassa yang kompetitif. Tantangan logistik ikut mempersempit ruang gerak pemanfaatan biomassa, terutama untuk memenuhi kebutuhan co-firing PLTU yang membutuhkan pasokan stabil dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Lana menyebut Kementerian ESDM telah menyusun peta jalan co-firing PLTU PLN periode 2021–2030 yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023. Peta jalan itu menjadi acuan pengembangan biomassa dengan mempertimbangkan kemampuan teknis pembangkit dan ketersediaan pasokan.

“Sesuai dengan kemampuan teknis dan ketersediaan pasokan biomassa, optimasi co-firing tahun 2024 sampai dengan 2033 dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

Penyesuaian tersebut juga dipengaruhi dinamika pasar biomassa global. Permintaan ekspor yang tinggi membuat harga internasional lebih menarik dibandingkan pasar domestik, padahal program co-firing di dalam negeri dibatasi oleh Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Kondisi itu membuat daya saing biomassa domestik belum kuat. Industri biomassa nasional masih berada pada fase pertumbuhan dan belum mencapai tahap matang, sehingga kebijakan yang terlalu ketat berisiko menghambat investasi di sektor ini.

“Industri biomassa nasional masih berada pada fase pertumbuhan dan belum mencapai tahap yang matang,” tutur Lana.

Ia menambahkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk biomassa dinilai belum mendesak diterapkan. Berbeda dengan batubara, penerapan DMO biomassa memerlukan kehati-hatian dan koordinasi lintas sektor agar tidak mengganggu iklim usaha yang sedang berkembang.

Pengembangan biomassa juga membutuhkan sinergi kebijakan dengan sektor hulu, terutama pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Ketersediaan bahan baku berbasis produksi memerlukan waktu, termasuk melalui skema replanting yang diproyeksikan baru memberi pasokan pada 2030.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement