Selasa 21 Apr 2026 21:27 WIB

Menteri LH Tegas Larang Open Dumping, Pemda Bisa Disanksi

Langkah ini diambil untuk mengatasi krisis sampah dan mencegah dampak lebih luas.

Tumpukan sampah yang sebagian sudah dilapisi penutup di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2026). Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan TPA open dumping atau pembuangan terbuka dan beralih ke sistem controlled landfill atau penimbunan sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala dengan batas waktu hingga Juli 2026 guna meminimalisasi pencemaran lingkungan dan risiko bencana.
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Tumpukan sampah yang sebagian sudah dilapisi penutup di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2026). Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan TPA open dumping atau pembuangan terbuka dan beralih ke sistem controlled landfill atau penimbunan sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala dengan batas waktu hingga Juli 2026 guna meminimalisasi pencemaran lingkungan dan risiko bencana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan akan menindak tegas pemerintah daerah yang masih melakukan praktik open dumping, atau pembuangan sampah secara terbuka di lahan tanpa pengolahan atau pengamanan lingkungan.

Saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), Hanif menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti menutup tempat pemrosesan akhir (TPA), melainkan meminta pemda segera mengatasi permasalahan tumpukan sampah dengan proses yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga

"Yang ditutup bukan TPA, melainkan praktik open dumping-nya. Open dumping adalah sampah hanya ditaruh tanpa ditutup tanah, yang seharusnya sudah dilakukan geotextile (menutup dengan material kain sintetis agar tanah tidak mudah amblas). Praktik open dumping ini harus diakhiri. Undang-Undang 2008 sudah mewajibkan berhenti pada 2013, sekarang sudah 2026, tidak ada alasan menunda," ujar dia.

Ia mencontohkan penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta sebagai tersangka yang menyebabkan korban jiwa akibat praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai peringatan bahwa Kementerian LH tidak akan ragu menindak tegas pemda yang masih melakukan praktik merusak lingkungan tersebut.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement