REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Melalui kebijakan ini, seluruh warga Jakarta diwajibkan memilah sampah langsung dari rumah tangga masing-masing.
“Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan, dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2026).
Pramono mengatakan, praktik pemilahan sampah sebenarnya telah berjalan di sejumlah wilayah, salah satunya di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pengalaman tersebut menjadi dasar pemerintah provinsi untuk memperluas gerakan serupa ke seluruh wilayah Jakarta.
Menurut Pramono, Ingub yang ditandatangani pada 30 April 2026 itu ditujukan agar gerakan pemilahan sampah dilakukan secara lebih masif. Pemerintah Provinsi Jakarta menargetkan implementasi gerakan ini mulai berjalan pekan depan di seluruh kota administrasi.
“Mudah-mudahan pekan depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.
Dalam salinan Ingub yang diterima Republika, regulasi tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah hingga para lurah di Jakarta. Mereka mendapat mandat untuk menggerakkan masyarakat sekaligus memastikan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber berjalan efektif di tingkat wilayah.