REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK — Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi yang memperkuat opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tanggung jawab negara dalam penanganan krisis iklim. Resolusi tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mempertegas kewajiban negara dalam menekan emisi gas rumah kaca dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.
Resolusi yang disahkan pada Selasa (20/5/2026) itu didukung 141 negara, sementara 28 negara abstain dan delapan negara menolak, termasuk Amerika Serikat, Rusia, dan Arab Saudi. Inisiatif tersebut didorong oleh Vanuatu bersama kelompok negara rentan iklim lainnya.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyebut hasil pemungutan suara itu sebagai penegasan terhadap pentingnya hukum internasional dan keadilan iklim di tengah meningkatnya ancaman pemanasan global.
“Mahkamah tertinggi di dunia telah berbicara, hari ini Majelis Umum telah memberikan jawabannya. Keadilan iklim harus melewati jalur transisi yang cepat, adil, dan merata, beralih dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan,” kata Guterres dalam pernyataan resminya.
Resolusi tersebut memperkuat opini penasihat ICJ yang sebelumnya menyatakan negara memiliki kewajiban hukum untuk melindungi lingkungan dari dampak emisi gas rumah kaca. Mahkamah juga menegaskan negara dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar kewajiban tersebut dan menimbulkan kerusakan iklim.
Meski opini penasihat ICJ tidak bersifat mengikat secara langsung, dokumen tersebut memiliki bobot hukum dan moral yang kuat sebagai rujukan interpretasi hukum internasional. Putusan itu diperkirakan akan menjadi landasan berbagai gugatan iklim di tingkat domestik maupun internasional.
Melalui resolusi tersebut, Majelis Umum PBB juga mendorong negara-negara anggota mempercepat upaya penurunan emisi, menjalankan komitmen Perjanjian Paris, serta memperkuat kerja sama internasional dalam mitigasi perubahan iklim.
Kelompok masyarakat sipil global menyambut positif pengesahan resolusi tersebut. Direktur Pacific Islands Students Fighting Climate Change Vishal Prasad mengatakan keputusan itu menjadi tonggak penting dalam perjuangan akuntabilitas iklim global.
“Tahun lalu ICJ memutuskan negara-negara memiliki kewajiban hukum melindungi iklim, dan hari ini dunia tidak hanya menegaskan kembali putusan itu, tetapi juga berkomitmen mewujudkannya,” kata Prasad.
Global Advocacy Lead World’s Youth for Climate Justice Nicole Ann Ponce menilai resolusi tersebut memberi landasan implementasi yang lebih jelas bagi perlindungan masyarakat terdampak perubahan iklim.
“Opini penasihat ICJ memberikan kejelasan hukum yang diperlukan untuk mendorong aksi. Hari ini resolusi UNGA tentang akuntabilitas iklim menjadi kendaraan penting untuk implementasinya,” ujar Nicole.
Presiden dan CEO Center for International Environmental Law Rebecca Brown mengatakan hasil pemungutan suara menunjukkan dukungan mayoritas negara terhadap penguatan supremasi hukum internasional dan percepatan aksi iklim global.
Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menilai sejumlah negara masih berupaya memperlambat langkah transisi energi melalui berbagai manuver diplomatik. Namun mereka menilai tekanan global terhadap pengurangan penggunaan bahan bakar fosil akan terus meningkat seiring memburuknya dampak perubahan iklim.
Pengacara organisasi ClientEarth Lea Main-Klingst mengatakan krisis energi dan perubahan iklim memperkuat urgensi penghentian ekspansi batu bara, minyak, dan gas.
“Investasi hijau kini menjadi satu-satunya jalan yang layak ditempuh untuk menghadapi krisis iklim sekaligus ketidakstabilan energi global,” katanya.