REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- INDEF Green Transition Initiative (GTI) menilai manfaat ekspor listrik hijau Indonesia ke Singapura tidak boleh berhenti pada transaksi penjualan energi semata. Kerja sama tersebut harus mampu menciptakan nilai tambah di dalam negeri, mulai dari investasi industri, penciptaan lapangan kerja, hingga transfer teknologi.
Direktur INDEF GTI Imaduddin Abdullah mengatakan keberhasilan proyek ekspor listrik tidak hanya diukur dari besarnya nilai ekspor yang diperoleh Indonesia. Yang tidak kalah penting ialah manfaat ekonomi yang dihasilkan bagi industri nasional melalui penguatan rantai pasok energi bersih.
"Keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari nilai ekspor, tetapi juga dari nilai tambah yang tercipta di dalam negeri," kata Imaduddin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (10/7/2026).
Menurut dia, manfaat tersebut mencakup investasi di industri panel surya dan baterai, peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penerimaan pajak, devisa, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, serta penguatan rantai pasok energi bersih nasional. INDEF GTI juga menilai ekspor listrik hijau berpotensi menjadi sumber permintaan baru bagi industri panel surya nasional. Saat ini, kapasitas produksi modul surya Indonesia telah mencapai sekitar 10 gigawatt (GW) per tahun, sedangkan kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) nasional baru sekitar 1 GW pada 2025.
Kondisi tersebut menunjukkan permintaan domestik belum mampu menyerap kapasitas produksi yang tersedia. Karena itu, ekspor listrik ke Singapura dapat menjadi demand anchor yang memperkuat industri panel surya nasional, terutama apabila diikuti pengembangan kawasan industri hijau yang membutuhkan pasokan listrik bersih secara berkelanjutan. INDEF GTI juga menilai kebijakan TKDN perlu dirancang sebagai instrumen industrialisasi, bukan sekadar kewajiban administratif. Penerapannya perlu dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan industri agar mampu mendorong manufaktur dalam negeri tanpa mengurangi daya tarik investasi.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kerja sama ekspor listrik hijau Indonesia ke Singapura harus memberikan keuntungan yang seimbang bagi kedua negara. Menurut dia, pemerintah masih menegosiasikan harga listrik karena regulasi di Indonesia menempatkan kewenangan penetapan harga pada pemerintah.
"Kita ingin ada win-win, saling menguntungkan. Kerja sama itu harus saling menguntungkan kedua pihak. Tinggal di titik itu saja dan saya pikir sebentar lagi akan ada titik temu," ujar Bahlil.
Menteri ESDM menjelaskan kerja sama tersebut merupakan bagian dari tiga nota kesepahaman yang telah disepakati Indonesia dan Singapura sejak tahun lalu. Ketiga kerja sama itu meliputi ekspor listrik hijau, pengembangan kawasan industri hijau, serta carbon capture and storage (CCS).
Rencana perdagangan listrik lintas batas menjadi bagian dari penguatan hubungan ekonomi kedua negara di bidang transisi energi. Pemerintah berharap kesepakatan yang dicapai tidak hanya membuka pasar ekspor listrik hijau, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi Indonesia.