REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sengketa lahan, kerusakan lingkungan, hingga persoalan upah menjadi sejumlah risiko hak asasi manusia (HAM) yang berkaitan dengan kegiatan bisnis di Indonesia. Persoalan tersebut menunjukkan pentingnya perusahaan memasukkan kepatuhan HAM dalam penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau environmental, social, and governance (ESG).
Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Roichatul Aswidah mengatakan, sektor bisnis memiliki potensi memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun, kegiatan usaha juga dapat menimbulkan dampak buruk terhadap HAM apabila tidak dikelola dengan baik.
Ia mencontohkan, pengaduan terkait bisnis yang diterima Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) banyak berkaitan dengan sektor perkebunan dan pertambangan. Persoalan yang muncul antara lain sengketa lahan, masalah lingkungan, serta ketenagakerjaan, termasuk kondisi kerja dan aturan upah.
“Pengaduan tersebut banyak berkaitan dengan sengketa lahan, persoalan lingkungan, dan ketenagakerjaan, termasuk kondisi kerja yang adil, aturan upah, dan sebagainya,” kata Roichatul dalam ESG NOW Leadership Forum 2026 di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Roichatul, risiko tersebut perlu menjadi perhatian perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Dalam penerapan ESG, HAM tidak cukup ditempatkan sebagai bagian dari aspek sosial, tetapi juga perlu diperhatikan dalam pengelolaan lingkungan dan tata kelola perusahaan.
Karena itu, perusahaan perlu memiliki mekanisme untuk mengidentifikasi potensi resiko HAM, mencegah terjadinya pelanggaran, serta memulihkan dampak buruk yang ditimbulkan oleh kegiatan usahanya. Upaya tersebut juga perlu mencakup rantai pasok perusahaan.
Roichatul mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang penilaian kepatuhan HAM di sektor bisnis. Aturan tersebut akan memperkuat mekanisme penilaian risiko HAM yang sebelumnya dilakukan secara sukarela melalui aplikasi PRISMA.
“Negara harus menjalankan kewajiban untuk melindungi serta mendorong atau menetapkan regulasi guna memastikan operasi bisnis menghormati HAM dan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap HAM,” ujarnya.
Ia menegaskan, pertumbuhan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat dan pekerja. Penghormatan terhadap HAM harus tetap menjadi bagian dari praktik bisnis yang bertanggung jawab.
“Tidak boleh ada pertukaran kepentingan (trade-off) yang mengorbankan HAM demi pertumbuhan ekonomi,” kata Roichatul.