Senin 19 Oct 2026 15:10 WIB

Kemenham Ingatkan Dunia Usaha: Pertumbuhan Ekonomi tak Boleh Mengorbankan HAM

Perusahaan juga perlu memastikan hak pekerja dan masyarakat tidak terabaikan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tenaga Ahli Kementerian HAM Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Roichatul Aswidah dalam sesi Monolog Leaders Forum ESG Now Movement 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Foto: Prayogi/Republika
Tenaga Ahli Kementerian HAM Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Roichatul Aswidah dalam sesi Monolog Leaders Forum ESG Now Movement 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (19/10/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak asasi manusia (HAM). Karena itu, perusahaan perlu memastikan kegiatan usahanya menghormati hak masyarakat dan pekerja sebagai bagian dari penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau environmental, social, and governance (ESG).

Baca Juga

Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Roichatul Aswidah mengatakan, sektor bisnis memiliki potensi memberikan kontribusi positif bagi pemenuhan HAM. Namun, kegiatan usaha juga dapat menimbulkan dampak buruk jika tidak disertai pengelolaan risiko yang memadai.

“Berapa pun pertumbuhan ekonomi yang akan kita capai, baik 0,5 persen maupun lebih dari 5 persen atau bahkan 6 persen, penghormatan terhadap HAM harus tetap menjadi prioritas. Tidak boleh ada pertukaran kepentingan (trade-off) yang mengorbankan HAM demi pertumbuhan ekonomi,” kata Roichatul dalam ESG NOW Leadership Forum 2026 di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, persoalan HAM dalam kegiatan bisnis dapat berkaitan dengan sengketa lahan, masalah lingkungan, hingga ketenagakerjaan. Pengaduan yang diterima Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), antara lain, banyak berkaitan dengan sektor perkebunan dan pertambangan.

Menurut Roichatul, persoalan tersebut menunjukkan, penerapan ESG tidak cukup hanya memperhatikan dampak lingkungan. Perusahaan juga perlu memastikan hak pekerja dan masyarakat tidak terabaikan dalam operasional bisnis maupun rantai pasoknya.

Untuk mendorong kepatuhan tersebut, pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang penilaian kepatuhan HAM di sektor bisnis. Aturan ini dirancang untuk memperkuat mekanisme penilaian risiko HAM yang sebelumnya dilakukan secara sukarela melalui aplikasi PRISMA.

Melalui penilaian tersebut, perusahaan diharapkan dapat mengidentifikasi potensi risiko HAM, mencegah terjadinya pelanggaran, dan melakukan pemulihan apabila kegiatan usahanya menimbulkan dampak buruk.

Roichatul menegaskan, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM tidak menghapus kewajiban negara dalam melindungi masyarakat. Negara tetap harus memastikan kegiatan bisnis berjalan dengan menghormati hak-hak masyarakat.

Ia menambahkan, penguatan kepatuhan HAM juga sejalan dengan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UN Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGPs). Indonesia juga perlu mempersiapkan penerapan prinsip bisnis yang bertanggung jawab seiring proses menuju keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Berita Lainnya

Rekomendasi