Selasa 20 Oct 2026 19:58 WIB

Literasi HAM dan Data Riil Jadi Tantangan Uji Tuntas ESG Perusahaan

Banyak perusahaan yang belum memahami potensi masuk kategori pelanggaran HAM.

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Ahmad Fikri Noor
Sustainabiliy Expert PT Surveyor Indonesia (Persero) Wika Harisa Putri menyampaikan paparan dalam diskusi panel di ajang ESG Now Leadership Forum 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Foto: Dok Republika
Sustainabiliy Expert PT Surveyor Indonesia (Persero) Wika Harisa Putri menyampaikan paparan dalam diskusi panel di ajang ESG Now Leadership Forum 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (19/10/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rendahnya literasi hak asasi manusia (HAM) dan keterbatasan data aktual mengenai kondisi pekerja menjadi tantangan utama perusahaan dalam menjalankan uji tuntas HAM serta menyusun laporan environmental, social, and governance (ESG) yang akuntabel.

Sustainability Expert PT Surveyor Indonesia (Persero) Wika Harisa Putri mengatakan, masih banyak perusahaan yang belum memahami praktik kerja yang berpotensi masuk kategori pelanggaran HAM. Kondisi ini menyulitkan perusahaan mengidentifikasi risiko dan memastikan perlindungan pekerja berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga

“Yang pertama sebenarnya adalah literasi. Rekan-rekan yang ada di perusahaan ini kurang punya awareness terhadap hal-hal yang terkategorisasikan sebagai pelanggaran HAM,” kata Wika dalam panel diskusi ESG Now Leadership & Awards Republika 2026 di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurut Wika, tantangan tersebut terlihat dalam industri logistik, terutama terkait risiko kerja paksa terselubung dan durasi kerja pengemudi. Perusahaan sering kali belum memiliki pencatatan yang memadai untuk memantau waktu pekerja mulai bertugas hingga menyelesaikan pekerjaannya.

Dia mencontohkan, pengemudi logistik dapat menempuh perjalanan panjang hingga 12 jam untuk mencapai tujuan. Tanpa pencatatan jam kerja dan pengaturan waktu istirahat yang memadai, kondisi tersebut berisiko memicu kelelahan atau fatigue.

“Driver ini tidak bisa kemudian, misalnya, empat jam kemudian berhenti, tetapi mereka akan langsung sampai ke tujuannya, yang bisa memakan waktu 12 jam. Sementara itu, kita tidak mengenal bekerja dengan 12 jam nonstop,” ujarnya.

Wika menjelaskan, kelelahan pekerja dapat meningkatkan risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk kecelakaan selama perjalanan. Dalam jangka panjang, kondisi kerja yang tidak sehat juga berpotensi memicu penyakit akibat kerja yang dampaknya baru muncul setelah pekerja menjalani pekerjaan selama bertahun-tahun.

Menurut dia, persoalan serupa tidak terbatas pada industri logistik. Sektor lain yang menerapkan sistem kerja bergiliran atau shift juga menghadapi tantangan dalam menyajikan data aktual mengenai durasi dan kondisi kerja pekerja.

Wika menilai, keterbatasan data tersebut menjadi persoalan mendasar dalam pelaksanaan uji tuntas HAM. Tanpa data yang akurat, perusahaan akan kesulitan mengidentifikasi risiko, mengukur dampak terhadap pekerja, dan memastikan kebijakan perlindungan HAM benar-benar diterapkan.

“Ketika kita bicara soal akuntabilitas, tantangan kita adalah bagaimana mewujudkan data riil ini supaya bisa menjadi satu bentuk akuntabilitas laporan, terutama untuk laporan ESG,” katanya.

Ia mengingatkan, perusahaan perlu memastikan informasi dalam laporan ESG sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Laporan yang hanya memuat kebijakan dan komitmen tanpa didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan berisiko tidak menggambarkan persoalan yang dihadapi pekerja.

“Jadi, kita tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya secara aktual tidak sama seperti kondisi riilnya,” ujar Wika.

Menurut dia, peningkatan literasi HAM dan perbaikan sistem pencatatan menjadi langkah penting untuk mengatasi tantangan tersebut. Dengan pemahaman yang lebih baik dan data yang akurat, perusahaan dapat mengidentifikasi risiko pelanggaran HAM sejak dini sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelaporan ESG.

Berita Lainnya

Rekomendasi