REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas areal terbakar yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan izin, paksaan pemulihan ekosistem hutan, hingga pencabutan izin. Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi meningkat dari sebelumnya 26 perusahaan, berdasarkan perkembangan penegakan hukum hingga Senin (19/10/2026).
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan juga menangani proses pidana terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, terkait dugaan tindak pidana karhutla. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan serta memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Dari total tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui upaya pemadaman, tetapi juga harus mencakup penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesi. Penegakan hukum secara tuntas menjadi kunci penanganan karhutla secara menyeluruh.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Ia mengatakan, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk menelusuri penerima manfaat (beneficial owner) atas kebakaran hutan di areal konsesi. Kementerian Kehutanan juga membuka kemungkinan menuntut ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dwi.
Dari 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif, sebanyak 19 perusahaan mendapat sanksi pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Luas areal terbakar yang terkait dengan kelompok ini mencapai 9.546,42 hektare.
Selain itu, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. Sementara itu, lima subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.
Sebaran perusahaan yang dikenai sanksi mencakup tujuh provinsi. Di Jambi, terdapat dua perusahaan, yakni PT REI dan PT ALN. Di Sumatra Selatan, lima perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.
Di Kalimantan Barat, terdapat sembilan perusahaan, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ. Kalimantan Selatan mencatat lima perusahaan, yaitu PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.