PEKANBARU -- Pemerintah menelusuri penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dengan memeriksa lokasi kebakaran dan mengumpulkan bukti di lapangan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan sumber api sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab sebelum langkah penegakan hukum diambil.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, tim investigasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang menelusuri kebakaran yang melanda area konsesi 335 perusahaan. Pemeriksaan mencakup seluruh titik kebakaran untuk mengetahui kondisi dan penyebab masing-masing kejadian.
“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu," kata Jumhur dalam International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Sabtu (31/10/2026).
Jumhur mengatakan, luas area terbakar di setiap lokasi berbeda-beda. Karena itu, KLH perlu memeriksa kondisi lapangan secara menyeluruh sebelum menyimpulkan penyebab kebakaran dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan pemantauan sementara, pola kebakaran bervariasi, mulai dari lahan yang belum tergarap hingga area perkebunan kelapa sawit. KLH juga mendalami sumber api, termasuk kemungkinan kebakaran yang berasal dari praktik pembukaan lahan secara tradisional dan tidak terkendali.
“Indikasi kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia memang sudah terlihat, terutama yang dilakukan masyarakat," kata Jumhur.
Dia menjelaskan, pembakaran di lahan terbuka atau open access diperbolehkan dengan batas sekitar dua hektare. Namun, praktik tersebut berisiko memicu kebakaran lebih luas apabila api menyebar ke area lain.
Jumhur juga menyebut adanya informasi intelijen mengenai dugaan pembakaran yang sengaja dilakukan untuk merusak citra pemerintah. Meski demikian, KLH masih mendalami informasi tersebut dan belum memastikan kebenarannya.
"Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” kata Jumhur.
Selain pemeriksaan lapangan, Jumhur mengatakan KLH melakukan komunikasi diplomatik dengan Menteri Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu terkait penegakan hukum lingkungan di kawasan. Menurut Jumhur, Grace Fu menyampaikan bahwa Singapura sedang menyusun peraturan lingkungan hidup untuk memperkuat penegakan hukum di negaranya.
“Ibu Grace Fu menyampaikan bahwa Singapura sedang menyusun peraturan lingkungan hidup dalam upaya penegakan hukum di negaranya. Kami menghargai kedaulatan masing-masing negara,” kata Jumhur.
Jumhur menegaskan, KLH akan menindak pihak yang terbukti bersalah, baik pemilik konsesi maupun aktor di luar perusahaan. Namun, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil verifikasi dan bukti lapangan.
“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan," katanya.
KLH menyatakan penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan tetap menjadi prioritas. Hasil investigasi terhadap area konsesi 335 perusahaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum sekaligus pemulihan fungsi ekologis.
Dalam kunjungannya ke Sumatera Selatan, Jumhur juga meninjau infrastruktur pembasahan kembali atau rewetting lahan gambut di Distrik Simpang Tiga, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ahad (1/11/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat operasional metode pembalikan aliran air guna menjaga ekosistem gambut tetap basah sepanjang musim.