Rabu 22 Nov 2023 23:50 WIB

Menteri PUPR: Tingkatkan Pemanfaatan Bendungan untuk Hasilkan EBT

Pemanfaatan bendungan dapat ditingkatkan untuk menghasilkan EBT.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan pemanfaatan bendungan dapat ditingkatkan untuk menghasilkan energi baru terbarukan (EBT) melalui pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung.

"Dalam melaksanakan tugas, kami selalu berpedoman pada prinsip pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan semua potensi di berbagai proyek. Ini termasuk meningkatkan pemanfaatan 187 bendungan eksisting dan 61 bendungan baru yang terbangun selama periode 2015 hingga 2024, untuk menghasilkan EBT melalui PLTA dan PLTS terapung," kata Basuki dalam seminar yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, hingga 2015, terdapat 23 bendungan eksisting yang dibangun oleh Kementerian PUPR yang dapat dimanfaatkan sebagai PLTA dengan total kapasitas listrik sebesar 507 megawatt (MW), seperti Bendungan Batutegi berkapasitas 28 MW, Bendungan Jatiluhur 150 MW, dan Bendungan Bili-Bili 20,1 MW.

Sepanjang 2015 hingga 2024, Kementerian PUPR membangun 61 bendungan baru, 43 di antaranya dapat menghasilkan potensi sumber daya listrik sebesar 258 MW, seperti Bendungan Way Sekampung sekitar 5,40 MW, Bendungan Jatigede 110 MW, dan Bendungan Leuwikeris 20 MW.

"Selain itu, kami membangun 11 bendungan lainnya pada periode 2021-2027 yang dapat menghasilkan potensi energi listrik 122 MW," ujar Basuki.

Area genangan bendungan juga dapat dimanfaatkan sebagai lahan untuk pembangunan PLTS terapung. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bendungan, dalam hal pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung melebihi 20 persen dari luas permukaan genangan waduk pada muka air normal, kajian teknis harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Keamanan Bendungan.

Berdasarkan kriteria teknis yang dinyatakan dalam peraturan tersebut, maka PLTS terapung memiliki potensi untuk menghasilkan listrik sebesar 8.788 MW di 187 bendungan yang eksisting Kementerian PUPR, 4.760 MW dari 61 bendungan baru, dan 1.154 MW dari bendungan tambahan yang dibangun oleh Kementerian PUPR, pada rata-rata daerah genangan waduk untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung melebihi 20 persen dari luas permukaan genangan waduk pada muka air normal.

Indonesia memiliki potensi sumber energi yang sangat besar, pemanfaatan potensi energi baru terbarukan (EBT) juga semakin ditingkatkan untuk mendukung tercapainya Net Zero Carbon 2060.

Salah satu pemanfaatan potensi EBT yang kini mulai banyak diperbincangkan adalah penerapan PLTS. Indonesia memiliki ketersediaan luas genangan bendungan seluas 5,27 juta hektare yang dapat dimanfaatkan sebagian kecilnya untuk pemanfaatan PLTS terapung. PLTS Terapung merupakan sistem modul surya skala besar yang dipasang terapung di permukaan perairan, baik danau, waduk, dam, danau irigasi, area pengelolaan air buangan ataupun lepas pantai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement