Selasa 06 Feb 2024 13:11 WIB

Tekan Polusi, Pemkot Jakarta Utara Gelar Uji emisi

Namun, belum ada sanksi yang diberikan terkait uji emisi.

Petugas gabungan menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menggelar uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jalan RE Martadinata Kecamatan Pademangan Jakarta Utara sebagai upaya mencegah terjadinya polusi udara yang bersumber dari knalpolt dan gas buang aneka kendaraan di jalan. "Kami membantu Sudin Lingkungan Hidup melakukan razia kendaraan di jalan ini," kata Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasat Lantas) Polres Metro Jakarta Utara AKP Efri di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Ia mengatakan, razia dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB dan ada 12 mobil berbahan bakar solar yang terjaring dan setelah diuji terjaring dua unit mobil tidak lolos uji emisi, sisanya 10 mobil dinyatakan lolos uji emisi. Untuk mobil berbahan bakar bensin sebanyak 13 mobil terjaring dan seluruhnya dinyatakan lolos uji emisi.

Baca Juga

Selanjutnya, untuk kendaraan roda dua terjaring 31 unit kendaraan dan setelah dilakukan uji emisi sebanyak 21 motor lolos dan 10 unit kendaraan roda dua tidak lolos uji emisi. Wakasat Lantas mengatakan pihaknya belum menerapkan sanksi terhadap pengendara yang membawa kendaraan tidak lolos uji emisi.

"Kita berikan hasil uji emisi dan tegur agar mereka memperbaiki kendaraan. Belum ada sanksi yang diberikan," kata dia.

Sementara itu, staf Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara Riki mengatakan uji emisi ini rutin dilakukan setiap bulan dengan sejumlah lokasi yang ada di Kota Jakarta Utara.

"Kami diminta Pemprov DKI untuk melakukan razia terhadap 300 kendaraan setiap bulan. Baik itu mobil atau sepeda motor," katanya.

Ia menjelaskan, uni emisi ini sebagai upaya menjaga lingkungan dari polusi kendaraan yang melintas di DKI Jakarta sesuai dengan standar emisi yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 67 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang.

"Memang belum ada sanksi diberikan bagi pengendara yang membawa kendaraan tidak lolos uji emisi," kata dia.

Seorang pengendara yang terjaring, Yudi mengaku tidak mengetahui razia di jalan yang dilewati menuju kantornya di Kelapa Gading.

"Saya tinggal di Tanggerang Selatan dan lewat di sini. Alhamdulillah setelah uji coba kendaraan ini lolos uji emisi," kata dia.

Menurut dia razia ini bagus dilakukan untuk mengingatkan pengendara untuk merawat kendaraan masing-masing. "Motor saya biasanya rutin diservis dan saat ini memang belum diservis lagi. Alhamdulillah lolos uji emisi," kata dia.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement