Jumat 07 Jun 2024 05:30 WIB

Akhirnya, Masyarakat Knasaimos Terima Pengakuan Wilayah Adat 

Dalam dua dekade terakhir, masyarakat Knasaimos berjuang melindungi hutan adat.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Masyarakat adat Knasaimos di Sorong Selatan menerima SK pengakuan wilayah adat.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penantian panjang masyarakat adat Knasaimos di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, akhirnya terwujud. Sehari setelah peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni, masyarakat Knasaimos menerima surat keputusan (SK) pengakuan wilayah adat dari bupati Sorong Selatan. 

Menurut keterangan dari Greenpeace Indonesia, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan mengakui wilayah adat Knasaimos seluas 97.441 hektare, yang membentang di dua distrik yakni Distrik Saifi dan Seremuk. Wilayah adat ini lebih besar dari Provinsi DKI Jakarta yang luasnya 66.150 hektare. 

Acara penyerahan surat keputusan pengakuan wilayah adat berlangsung di kantor Sekretariat Panitia Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan di Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya.  Sekretaris Daerah Pemkab Sorong Selatan Dance Nauw yang mewakili Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli memimpin prosesi ini. Perwakilan masyarakat Knasaimos menghadiri pemberian SK dengan mengenakan busana adat.

“Tanah ini sejak dahulu milik kami, hak kesulungan kami, diwariskan oleh para leluhur, dan akan menjadi masa depan anak-cucu kami. Namun, pengakuan wilayah adat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kami masyarakat adat," kata Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos, Fredrik Sagisolo. 

"Kami berharap, kepastian hukum ini bisa memperkuat benteng pertahanan kami untuk menjaga hutan dan wilayah adat dari ancaman investasi yang merugikan masyarakat adat dan Tanah Papua,” tambahnya.

Sekretaris Daerah Pemkab Sorong Selatan Dance Nauw menyampaikan, SK ini bukan sekadar dokumen administratif, tapi bentuk penghormatan dan pengakuan atas eksistensi dan peran penting masyarakat adat menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal. Pengakuan wilayah adat ini juga sebagai tonggak sejarah dan bukti kepedulian terhadap masyarakat. 

“Pengakuan ini menunjukkan kepada masyarakat setempat dan pemerintah pusat, bahwa komitmen untuk melindungi lingkungan serta memastikan martabat dan kesejahteraan masyarakat adat berjalan beriringan," kata Dance Nauw.

photo
Masyarakat adat Knasaimos di Sorong Selatan menerima SK pengakuan wilayah adat. - (Greenpeace.org)

Ia berharap pengakuan ini dapat memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan dalam mengelola wilayah adat demi kesejahteraan bersama,” tambahnya. Selain untuk masyarakat Knasaimos, Bupati Sorong Selatan juga meneken SK pengakuan serupa bagi masyarakat adat di Distrik Konda.

Greenpeace mencatat dalam dua dekade terakhir, masyarakat Knasaimos berjuang untuk melindungi tanah dan hutan adat mereka dari eksploitasi oleh pihak luar. Ketika pembalak kayu merbau dan perusahaan sawit menyasar wilayah mereka, orang Knasaimos gigih menolak.

Kegigihan perjuangan masyarakat Knasaimos...lanjut baca>>>

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement