Selasa 30 Jul 2024 18:37 WIB

Begini Praktik Tambang Berkelanjutan di Indonesia

Perusahaan tambang memiliki standar keberlanjutan operasional yang diatur pemerintah.

Rep: Mgrol152/ Red: Satria K Yudha
Tambang batu bara (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Matthew Brown
Tambang batu bara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri pertambangan di Indonesia disebut telah menerapkan praktik tambang berkelanjutan. Menurut Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani, ada banyak hal yang sudah dilakukan untuk mewujudkan praktik tambang ramah lingkungan, mulai dari mereklamasi lahan hingga penggunaan teknologi ramah lingkungan.

Gita menjelaskan, praktik tambang berkelanjutan adalah bagaimana perusahaan tambang mempunyai perencanaan dan tanggung jawab untuk memitigasi dampak negatif dari lingkungan maupun sosial. Tanggung jawab lingkungan, kata Gita, dilakukan menyeluruh baik yang sedang berjalan maupun pascatambang melalui reklamasi dan rehabilitasi.

Baca Juga

"Bahkan, reklamasi dan rehabilitasi ini juga harus direncanakan sebelum tambang tutup," kata Gita kepada Republika, Selasa (30/7/2024).

Adapun terkait program pemberdayaan masyarakat, Gita menyebut terdapat delapan pilar dalam program itu. Salah satu di antaranya adalah kemandirian masyarakat sekitar.

“Penerapan (tambang berkelanjutan) sudah pasti karena pertambangan itu highly regulated. Jadi, regulasi-regulasi ini sudah jelas dan perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan poin-poin di atas,” kata Gita.

Gita menambahkan, perusahaan tambang juga memiliki standar keberlanjutan operasional yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM terkait dengan Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM No.26 /2018). Kemudian, ada juga Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Kepmen ESDM No.1827 K/30/MEM/2018) yang menjadi acuan utama perusahaan tambang dalam menjalankan kegiatannya secara berkelanjutan.

“Kalau perusahaan yang listed di bursa bahkan harus pakai standar khusus lagi untuk membuat sustainability report (dengan standart GRI),” ungkap Gita. 

Pemerintah melalui KLHK juga memiliki PROPER (Program Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) untuk menentukan peringkat kepatuhan perusahaan dalam tanggung jawab terhadap lingkungan. 

"Perusahaan tambang tidak sekadar mengejar keuntungan, namun juga berkomitmen memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan. Sektor pertambangan di Indonesia terus bertransformasi menuju praktik yang lebih berkelanjutan," kata Gita.

Terkait program pascatambang, Gita mengatakan ada banyak bentuk reklamasi dan rehabilitasi yang dilakukan perusahaan-perusahaan tambang. Lahan bekas tambang memiliki potensi besar untuk direklamasi menjadi berbagai fungsi.

"Ada yang menjadi sawah, tempat rekreasi, menjadi hutan untuk menghasilkan bahan biomassa," kata dia. Pengembangan keanekaragaman hayati juga menjadi fokus utama dalam proses reklamasi.

Upaya lain yang dilakukan industri tambang dalam mendukung praktik berkelanjutan adalah penggunaan alat-alat tambang berbahan bakar ramah lingkungan dengan penggunaan B40 hingga digitalisasi alat tambang.

"Upaya ini tidak hanya bertujuan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement