Rabu 25 Sep 2024 17:21 WIB

Pakar Hukum: Kejahatan Lingkungan Picu Bunuh Diri Massal Masyarakat Adat

Pada 2023, lebih dari 2,5 juta hektare hutan di Indonesia musnah.

Deforestasi hutan di Papua. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Deforestasi hutan di Papua. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pakar sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Andalas (Unand) Sumatra Barat (Sumbar) Prof Zainul Daulay menyoroti dampak kejahatan lingkungan yang meningkatkan kasus bunuh diri massal di kalangan masyarakat adat di Tanah Air.

"Dampak dari kehancuran hutan ini tidak hanya menyentuh masalah pangan dan obat-obatan, tetapi juga menghancurkan kehidupan masyarakat adat yang hidup di atas tanah tersebut," kata Daulay di Padang, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga

Dalam catatannya, terdapat peningkatan hampir tiga kali lipat kasus bunuh diri massal di kalangan masyarakat adat, karena mereka frustasi akibat tidak memiliki akses untuk menyuarakan penderitaan akibat kejahatan lingkungan.

Daulay mengungkapkan bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga tertinggi di dunia dalam hal deforestasi setelah Brasil dan diikuti Kongo.

Berdasarkan data, pada 2023 lebih dari 2,5 juta hektare hutan di Indonesia musnah. Selain merusak lingkungan, deforestasi juga berimbas pada tercabutnya kepercayaan masyarakat adat yang selama ini mereka yakini.

Pada kesempatan itu, ia menyoroti eksploitasi hutan di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang terkenal keindahan alamnya. Sejak 1971, hutan di pulau ini telah dieksploitasi.

Hingga 2003, lebih dari 49.440 Hektare hutan berkurang untuk keperluan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata.

"Kejahatan lingkungan termasuk pembabatan hutan dan aktivitas pertambangan hampir seluruhnya terjadi di tanah masyarakat adat," ujarnya menegaskan.

Selain itu, ia juga menyoroti perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang dinilai masih rendah. Meskipun pada 2007 Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengamanatkan perlindungan terhadap masyarakat asli, pemerintah dinilai belum sepenuhnya konsisten dalam kebijakan politiknya.

"Sejak tahun 2010 undang-undang tentang perlindungan masyarakat adat telah dirancang, tetapi hingga kini belum disahkan oleh DPR," kata dia.

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement