REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pengganti yang dapat dipensiunkan dini saat penghentian operasi PLTU Cirebon-1 tidak dilanjutkan. Ini merespons kabar yang beredar mengenai perubahan rencana penghentian operasi pembangkit tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu pertimbangan batalnya pensiun dini PLTU Cirebon-1 adalah faktor teknis. PLTU ini dinilai memiliki umur operasional yang relatif panjang, menggunakan teknologi yang mumpuni, serta kinerjanya masih tergolong memadai.
“Sehingga nanti dicarikan alternatif lain yang usianya lebih tua, dan lebih terhadap lingkungannya memang sudah perlu di-retire (dari segi lingkungannya memang benar-benar sudah perlu dipensiunkan),” kata Airlangga menjawab pertanyaan media di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Airlangga menambahkan bahwa alternatif pengganti tetap akan berupa PLTU, khususnya unit yang sudah berusia lebih tua, mengingat banyak unit sejenis di Jawa yang berpotensi untuk dipensiunkan. Menurutnya, PLN juga saat ini sedang memetakan daftar unit yang masuk pipeline pemensiunan.
Sebagai informasi, PLN telah menandatangani MoU dengan Asian Development Bank (ADB) untuk menjajaki kelayakan pembiayaan pemensiunan dini PLTU Cirebon-1. Nota kesepahaman ini melibatkan Indonesia Investment Authority (INA), ADB, PLN, dan PT Cirebon Electric Power (CEP), sebagaimana diberitakan pada November 2022.
Ketika ditanya mengenai kelanjutan pendanaan dari ADB ketika pensiun dini PLTU Cirebon-1 batal, Airlangga mengatakan bahwa skema pembiayaan dapat disesuaikan sehingga tidak menimbulkan kendala.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 yang di dalamnya mencakup analisis dan kriteria untuk menentukan PLTU yang dapat dipensiunkan.
Beberapa unit PLTU telah diidentifikasi dan setiap unit tetap dianalisis secara menyeluruh untuk menilai dampaknya mulai dari emisi, efek terhadap tenaga kerja, hingga pemanfaatan sumber daya lainnya.
“Intinya semua analisisnya ada di Permen 10. Kita punya kriteria untuk melakukan early retirement PLTU. Sebetulnya kita sedang membahas, ya, (PLTU) Cirebon atau yang lainnya, itu on the list,” kata Eniya.