Senin 02 Dec 2024 17:51 WIB

Menteri LH Minta Pemda Tata Ulang TPA

Banyak kota-kota besar di Indonesia mengalami isu pengelolaan sampah.

Warga berjalan dengan latar belakang tumpukan sampah di Taman Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berjalan dengan latar belakang tumpukan sampah di Taman Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengingatkan pentingnya penataan ulang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih melakukan pembuangan secara terbuka karena memberikan tekanan kepada lingkungan sekitar. Hanif menyebut bahwa banyak kota-kota besar di Indonesia mengalami isu dengan pengelolaan sampah, termasuk TPA yang hampir penuh karena praktik pembuangan secara terbuka.

Dalam kunjungan ke TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad (1/12/2024), dia menyebut adanya tekanan lingkungan ketika TPA sudah tidak mampu lagi menampung sampah-sampah tersebut. "Ini TPA sebenarnya harus segera ditata ulang, ditutup untuk ditata ulang, dan dilakukan langkah-langkah perbaikan lingkungan," ujar Hanif dalam siaran pers, Senin (2/12/2024).

Dia menyebut pihaknya juga sudah menugaskan petugas pengawas lingkungan hidup dari Deputi Penegakan Hukum Kementerian LH (KLH) untuk menghasilkan rekomendasi terkait penataan dari TPA tersebut, mengingat sudah tidak mampu lagi menampung kapasitas sampah yang datang tiap hari.

Hasil rekomendasi tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum, kata dia, karena terdapat mandat kepada Menteri LH untuk memastikan lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat. "Tentu penutupan dan penataan ulang, pemulihan, terkait areal ini berdasarkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan," kata Hanif.

Sebelumnya, Hanif mengatakan pihaknya sudah menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia, terkhusus yang memiliki TPA terbuka agar segera memperbaiki pengelolaannya. Dia meminta agar pemerintah daerah (pemda) yang masih mengoperasionalkan TPA dengan metode open dumping atau pembuangan terbuka untuk diubah menjadi pengelolaan secara sanitary landfill atau minima controlled landfill.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement