Jumat 03 Jan 2025 15:28 WIB

Warga Depok Mengadu ke Komnas HAM, Keluhkan Dampak TPA Liar

Warga sudah melakukan protes berulang kali sejak 2009.

DLHK Kota Depok yang didukung Satpol PP Kota Depok melakukan penutupan resmi TPS liar di Limo yang dianggap sudah menganggu kesehatan lingkungan masyarakat.
Foto: Istimewa
DLHK Kota Depok yang didukung Satpol PP Kota Depok melakukan penutupan resmi TPS liar di Limo yang dianggap sudah menganggu kesehatan lingkungan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat terdampak aktivitas tempat pemrosesan akhir (TPA) liar di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menuntut hak warga untuk lingkungan yang bersih dan sehat.

Ketua Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo, Dodi Ariawanto, menyebut aktivitas pembuangan sampah tidak terkontrol, pembakaran sampah di lahan terbuka secara masif tanpa izin resmi dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). TPA liar tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat bau, pencemaran sungai, dan asap dari pembakaran sampah.

Baca Juga

"Melalui aduan ini kami berharap Komnas HAM dapat membantu kami dalam menegakkan HAM atas lingkungan yang baik dan sehat. Serta memfasilitasi agar Pemerintah Kota Depok dan pemerintah pusat dapat menjalankan kewajibannya, sehingga hak warga masyarakat terpenuhi," kata Dodi, Jumat (3/1/20250.

Menurut dia, warga sudah melakukan protes berulang kali sejak 2009 terkait kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah ilegal tersebut. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq sendiri sudah mendatangi TPA ilegal tersebut pada 4 November 2024 untuk melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan.

Juru Kampanye Polusi dan Urban Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Abdul Ghofar yang mendampingi forum warga terdampak menyatakan operasi TPA ilegal tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan. "Praktik pengangkutan, penimbunan, dan pembakaran sampah ilegal ini merenggut hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas udara bersih hingga hak atas kesehatan warga. Negara melalui institusinya harus memenuhi hak asasi warga melalui upaya penegakan hukum, pemulihan lingkungan dan jaminan untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat yang bebas dari polusi," jelas Ghofar.

Dalam aduan yang disampaikan pada Kamis (2/1), warga mendorong Komnas HAM untuk melakukan pemantauan kasus dugaan pelanggaran HAM dari operasi TPA liar tersebut, menyusun rekomendasi kepada pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait dan pemilik lahan terkait penutupan dan pemulihan lingkungan, mendorong adanya rencana aksi dan perlindungan warga pejuang lingkungan hidup dan HAM.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM bidang Pengaduan, Hari Kurniawan, menyatakan bahwa pelanggaran HAM dalam kasus TPA liar Limo itu terjadi akibat pembiaran. "Komnas HAM akan menganalisa kasus untuk melihat dugaan pelanggaran HAM yang terjadi seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak dasar lain. Selain itu Komnas HAM akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan mencari solusi atas kasus yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun ini," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement