Kamis 27 Feb 2025 13:31 WIB

Rencana Eropa Longgarkan Aturan Keberlanjutan Tuai Kritikan

Pelonggaran peraturan ESG ini mendapat perlawanan tajam dari para pegiat lingkungan.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
ESG (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
ESG (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Pengamat mengkritik rencana Uni Eropa melonggarkan peraturan keberlanjutan bagi perusahaan. Komisi Eropa akan melonggarkan peraturan bagaimana perusahaan melaporkan dampak sosial dan lingkungan pada aktivitas mereka (CSRD) dan uji tuntas pada rantai pasokan mereka (CSDDD).

Komisi Eropa akan mengecualikan perusahaan dengan karyawan di bawah 1.000 orang dari CSRD atau sekitar 80 persen dari perusahaan yang saat ini diharuskan melaporkan dampak sosial dan lingkungan mereka. Sementara, pelaksanaan undang-undang uji tuntas akan ditunda selama satu tahun sampai 2028. Selain itu, perusahaan hanya perlu memeriksa dampak lingkungan dan penegakan hak asasi manusia pada pemasok langsung mereka, bukan seluruh rantai pasokan.

Baca Juga

Pengamat menilai rencana Komisi Eropa membuang semua pencapaian yang sulit diraih yang membawa Uni Eropa sebagai pemimpin keberlanjutan dan transisi energi di panggung internasional.    “Hal ini akan berisiko menimbulkan bencana kekurangan data ESG di seluruh wilayah: mimpi buruk bagi investor dan konsumen yang bertanggung jawab. Paket baru ini melemahkan akuntabilitas perusahaan," kata manajer keuangan berkelanjutan di kelompok kampanye lingkungan hidup T&E Giorgia Ranzato, Rabu (26/2/2025).

Komisi Eropa juga mengumumkan rencana membebaskan sekitar 90 persen importir dari Carbon Border Tariff (CBT) atau Tarif Karbon. Dengan alasan impor mereka hanya menyumbang 1 persen dari emisi yang tercakup dalam kebijakan tersebut.

CBT merupakan kebijakan yang diusulkan Uni Eropa untuk mengenakan biaya tambahan pada barang-barang yang diimpor ke wilayah Uni Eropa berdasarkan emisi karbon yang dihasilkan selama proses produksinya. Pelonggaran peraturan ESG ini mendapat perlawanan tajam dari para pegiat lingkungan, beberapa investor dan anggota parlemen Uni Eropa.

Perubahan yang diusulkan Komisi Eropa harus mendapat dukungan dari Parlemen Eropa dan mayoritas 27 negara anggota Uni Eropa. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement