REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, membentuk tim khusus untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan di wilayah tersebut. Warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan bakal dikenai denda sebesar Rp 5 juta.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu mengatakan pembentukan tim khusus tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya implementasi dari peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu.
"Kami kembali fokus ke depan ini, kita gerakkan mulai dari tingkat RT. Sudah ada perda yang mengatur itu, kalau tertangkap tangan maka diterapkan sanksi sebagai efek jera," katanya, Ahad (6/4/2025),
Ia menyebutkan setiap ketua RT harus menjadi garda terdepan membentuk kelompok peduli sampah dan kelompok tersebut akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu terkait pengelolaan sampah lingkungan hingga penindakan terhadap oknum yang membandel.
Untuk itu, kata dia, kelompok yang telah dibentuk nantinya tidak sekedar melakukan OTT sampah saja, tetapi juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh warga secara berkala agar tidak ada lagi masyarakat Kota Bengkulu yang membuang sampah sembarangan.
"Pemerintah telah menyiapkan sarana, tetapi kalau masyarakat tidak sadar atau peduli lingkungan tentu ini masih menjadi kendala kita. Maka dari itu, sampah ini harus menjadi tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu tengah menyiapkan revisi peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan sampah, pada peraturan tersebut masyarakat yang membuang sampah sembarangan dapat didenda sebesar Rp 5 juta.
Dengan diterapkannya perda tersebut, masyarakat Kota Bengkulu tidak dapat membuang sampah sembarangan dan dapat menjaga lingkungan dengan baik.
Untuk itu, Wali Kota Bengkulu Deddy Wahyudi mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan, dan dapat berlangganan pengelolaan sampah melalui lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) kelurahan.
"Jika memang warga tidak mampu membayar iuran bulanan LPM maka pemerintah akan membantu dengan skema subsidi silang masyarakat," ujar dia.
Menurut dia, jika masyarakat berlangganan pengelolaan sampah melalui LPM di kelurahan, warga dapat membayar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per bulan, dan sampah tersebut akan dikelola dengan baik hingga dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul.
Selain itu, Pemkot Bengkulu juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengolah sampah dengan memilah antara jenis sampah organisasi dan anorganik. Hal tersebut dilakukan guna mendukung pemerintah dalam percepatan penanganan dan pengolahan sampah di Kota Bengkulu.