Rabu 09 Apr 2025 16:44 WIB

Trump Keluarkan Perintah Eksekutif Halangi Penegakan Hukum Iklim

Trump sebelumnya memerintahkan peningkatan produksi batu bara.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Presiden Donald Trump memegang perintah eksekutif setelah menandatanganinya pada acara parade Pelantikan Presiden di Washington, Senin (20/1/2025) waktu setempat.
Foto: AP Photo/Matt Rourke
Presiden Donald Trump memegang perintah eksekutif setelah menandatanganinya pada acara parade Pelantikan Presiden di Washington, Senin (20/1/2025) waktu setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat kebijakan kontroversial. Kali ini, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang bertujuan menghalangi upaya negara-negara bagian dalam menegakkan undang-undang yang dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan memerangi perubahan iklim.

Langkah ini menjadi bagian dari serangkaian kebijakan pemerintahan Trump yang fokus pada peningkatan produksi energi domestik dan penentangan terhadap inisiatif perubahan iklim yang didominasi oleh Partai Demokrat. Perintah ini dikeluarkan hanya beberapa jam setelah Trump memerintahkan peningkatan produksi batu bara.

Dalam perintah eksekutif terbarunya, Trump menginstruksikan Jaksa Agung AS untuk mengidentifikasi berbagai undang-undang negara bagian terkait perubahan iklim, inisiatif Layanan Sosial dan Teknologi (LST), keadilan lingkungan, serta emisi karbon. Lebih jauh, perintah tersebut mengarahkan untuk mengambil langkah-langkah aktif dalam memblokir implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.

"Banyak negara bagian yang telah memberlakukan atau sedang dalam proses memberlakukan kebijakan perubahan iklim atau energi yang memberatkan dan bermotif ideologis, yang berpotensi mengancam dominasi energi Amerika serta keamanan ekonomi dan nasional kita," demikian bunyi perintah eksekutif yang dikeluarkan pada Rabu (9/4/2025).

Secara spesifik, Trump menyoroti undang-undang yang berlaku di New York dan Vermont yang mengenakan denda kepada perusahaan bahan bakar fosil atas kontribusi mereka terhadap perubahan iklim. Ia juga menyinggung kebijakan pembatasan dan perdagangan emisi di California serta tuntutan hukum yang diajukan oleh sejumlah negara bagian yang berupaya meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan energi atas peran mereka dalam pemanasan global.

Menanggapi langkah agresif dari Gedung Putih, dua gubernur dari Partai Demokrat yang memimpin Aliansi Iklim AS, Kathy Hochul dari New York dan Michelle Lujan Grisham dari New Mexico, menyatakan penolakan keras. Mereka menegaskan bahwa negara bagian tidak akan kehilangan otoritas mereka dan tidak akan terintimidasi oleh perintah eksekutif tersebut.

"Kami akan terus memajukan solusi untuk krisis iklim sambil melindungi hak-hak dasar warga Amerika untuk mendapatkan udara dan air bersih, menciptakan lapangan kerja dengan gaji yang layak, menumbuhkan ekonomi energi bersih, serta memastikan masa depan kita lebih sehat dan aman," tegas kedua gubernur dalam pernyataan bersama mereka.

Aliansi Iklim AS merupakan koalisi yang terdiri atas 24 gubernur yang memiliki komitmen kuat terhadap aksi iklim. Di sisi lain, American Petroleum Institute, sebuah organisasi perdagangan yang mewakili industri minyak dan gas, justru memberikan pujian atas perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Trump.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement