REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA — Kementerian Perubahan Iklim, Perkotaan dan Lingkungan Turki telah menerbitkan rincian lengkap Rancangan Undang-Undang (RUU) Iklim pertama negara tersebut. RUU yang terdiri dari 20 pasal, dua klausul sementara, serta amandemen terhadap tiga undang-undang yang sudah ada ini, dijadwalkan untuk segera dibahas oleh Majelis Umum Nasional Turki (TBMM).
Undang-undang ini dirancang untuk mendukung target ambisius Turki dalam mencapai Netralitas Emisi pada tahun 2053, sejalan dengan promosi Strategi Pertumbuhan Hijau. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk mengurangi dampak negatif krisis dan bencana iklim dengan memperkuat ketahanan perkotaan dan meminimalkan risiko lingkungan.
Seperti dikutip dari Daily Sabah, Kamis (10/4/2025), RUU ini bertujuan memperkuat aksi iklim Turki dan membentuk kerangka kerja yang mendukung pembangunan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan krisis iklim global.
Jika disahkan, undang-undang ini akan menetapkan strategi nasional Turki dalam mengurangi dampak bencana iklim, mendorong pemanfaatan energi bersih, serta melindungi keanekaragaman hayati dan ruang terbuka hijau.
Selain itu, RUU ini juga memberikan perhatian pada peningkatan ketahanan pangan dan air.
Komponen utama dalam RUU ini berfokus pada pengembangan kota-kota yang tangguh terhadap dampak perubahan iklim dan mendorong praktik produksi yang ramah lingkungan melalui transisi ke energi terbarukan.
RUU ini juga akan mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun rencana aksi yang melindungi sektor-sektor krusial seperti pertanian, pangan, dan infrastruktur perkotaan.
Dalam upaya menekan dampak perubahan iklim terhadap masyarakat dan perekonomian, RUU ini mengusulkan pembentukan sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi.
Sistem ini akan mencakup penilaian risiko, sistem peringatan dini, dan pemantauan secara real-time. RUU ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri Turki melalui dukungan terhadap produksi berkelanjutan.
RUU yang diusulkan ini mencakup berbagai sektor vital, termasuk perkotaan, infrastruktur, pertanian, peternakan, sumber daya air, dan ruang terbuka hijau. Sektor energi, industri, dan transportasi juga menjadi target utama melalui dorongan transisi menuju energi bersih.
Sebuah langkah penting dalam implementasi undang-undang ini adalah pembentukan Badan Koordinasi Perubahan Iklim Provinsi di setiap provinsi. Badan ini akan dipimpin oleh gubernur dan melibatkan berbagai lembaga terkait serta pemerintah daerah.
Tugas utama badan ini adalah menyusun rencana aksi lokal yang disesuaikan dengan kondisi unik masing-masing provinsi. Seluruh lembaga terkait diwajibkan untuk menyelesaikan strategi dan rencana aksi mereka yang selaras dengan kebijakan iklim nasional paling lambat 31 Desember 2027.