REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menekankan perlunya standar nasional dalam pengelolaan kebun binatang di Indonesia. Standar ini mencakup luas kandang dan indikator kesejahteraan satwa.
"Kita masih memiliki masalah mendasar yakni tidak adanya standar nasional mengenai pengelolaan kebun binatang, termasuk luas kandang dan indikator kesejahteraan satwa," ujar Menteri Hanif dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (8/5/2025).
Dia mencontohkan bahwa di negara lain, seekor sapi liar membutuhkan hingga dua hektare lahan. Namun, beliau menyadari bahwa standar tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja di Indonesia, terutama di kebun binatang dengan lahan terbatas seperti Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang hanya seluas 15 hektare.
"Itu yang disebut dengan kesejahteraan hewan atau animal welfare. Tapi ini kan beda, sehingga tentu ada kriteria-kriteria yang akan kita bangun," jelasnya.
Untuk mengatasi hal ini, Kementerian LH berencana melakukan dialog intensif dengan Forum Komunikasi Kebun Binatang Indonesia dan Taman Safari Indonesia. Tujuannya adalah merumuskan standar yang sesuai dengan kondisi geografis dan ekologis Indonesia.
Hanif menargetkan bahwa instrumen-instrumen pendukung, termasuk standar penanganan satwa di kebun binatang, akan terbentuk mulai Juni 2025. Proses penyusunan standar ini akan menggunakan metode adopt and adapt, yaitu mengadopsi standar internasional yang relevan dan menyesuaikannya dengan kebutuhan serta kondisi dalam negeri.
"Beberapa instrumen diperoleh dari sistem collect dan translate yang dilakukan oleh deputi biodiversity,” katanya.