REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berupaya memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah nasional. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup di seluruh tingkat daerah untuk membenahi 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Dikutip dari pernyataannya, Jumat (20/6/2025) Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan pengawasan ketat dilakukan dengan penindakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Di TPA ilegal Limo, Kota Depok, dua tersangka diproses hukum. Salah satunya, Sdr J, sudah divonis lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar, sedangkan Sdr S masih buron.
Kasus serupa juga tengah disidik di TPA ilegal Piyungan, Yogyakarta, dengan penyidik PNS KLH aktif mengumpulkan bukti. Selain itu, KLH/BPLH menangani tiga TPA resmi bermasalah, yakni Burangkeng (Kabupaten Bekasi), Bakung (Bandar Lampung), dan Jatiwaringin (Kabupaten Tangerang). Berkas perkara TPA Burangkeng sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penyidikan juga berlangsung di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin terkait pengelolaan sampah yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan pemerintah menerapkan prinsip Multidoor Enforcement yang mencakup sanksi administratif, pidana, dan perdata untuk menindak pelaku pelanggaran lingkungan.
"Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” kata Rizal.
Pemerintah mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 sebagai dasar penindakan hukum bagi pelanggar pengelolaan lingkungan hidup dan sampah. Pasal 98 UU No.32/2009 mengatur pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda 3 hingga 10 miliar rupiah bagi yang sengaja menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu lingkungan.
Pasal 99 UU yang sama menetapkan hukuman penjara 1 sampai 3 tahun dan denda 1 sampai 3 miliar rupiah untuk pelanggaran serupa dengan tingkat kesengajaan yang berbeda. Pasal 114 UU No.32/2009 menjatuhkan sanksi maksimal 1 tahun penjara dan denda sampai 1 miliar bagi penanggung jawab usaha yang mengabaikan perintah pemerintah. Sementara itu, Pasal 40 dan Pasal 41 UU No.18/2008 mengancam pengelola sampah yang melanggar norma, standar, prosedur, atau kriteria dalam pengelolaan sampah dengan pidana penjara 4 sampai 10 tahun dan denda 100 juta hingga 5 miliar rupiah.