Senin 07 Jul 2025 10:39 WIB

Menteri LH: Kawasan Wajib Kelola Sampah Sendiri, tak Boleh Bebani TPA

Hanif Faisol Nurofiq tegaskan sistem mandiri jadi kunci Indonesia bebas sampah 2029.

Rep: Lintar Satria / Red: Friska Yolandha
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Pasar Jaya Teluk Gong, Jakarta Utara, Selasa (2/7/2025).
Foto: KLH
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Pasar Jaya Teluk Gong, Jakarta Utara, Selasa (2/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa setiap kawasan perdagangan, permukiman, kuliner, dan pusat perbelanjaan wajib mengelola sampahnya secara mandiri. Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Kawasan padat seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Sistem pengelolaan sampahnya harus taat aturan dan tidak boleh dibuang ke sembarang tempat,” kata Hanif saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta Utara, Ahad (7/7/2025).

Baca Juga

Hanif mengunjungi fresh market Pantai Indah Kapuk (PIK), kawasan padat dengan populasi lebih dari 300 ribu jiwa dan timbulan sampah sekitar 150 ton per hari. Ia menyoroti pentingnya peninjauan langsung dan verifikasi atas kepatuhan sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut, termasuk keterhubungan dengan fasilitas pemrosesan akhir seperti TPA resmi atau RDF Plant Rorotan.

Hanif mengecam praktik pengelolaan sampah yang diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Dalam banyak kasus, sampah berakhir di TPA ilegal dan mencemari lingkungan. Salah satunya terjadi di Limo, Depok, yang pelakunya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban sesuai kewenangannya untuk menjamin sistem pengelolaan sampah yang terencana dan berkelanjutan.

Di Jakarta, hal ini diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kawasan untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah dari sumbernya secara mandiri. Hanif menyatakan, pengelolaan sampah tidak bisa terus bergantung pada TPA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement