Jumat 25 Jul 2025 16:04 WIB

PBB Sambut Opini ICJ, Negara Industri Wajib Pimpin Aksi Iklim

Opini ICJ memperkuat keterkaitan antara perubahan iklim dan hak asasi manusia.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Seekor angsa mencari air di hamparan kering Danau Velence di Velence, Hongaria, Kamis, 11 Agustus 2022.
Foto: AP/Anna Szilagyi
Seekor angsa mencari air di hamparan kering Danau Velence di Velence, Hongaria, Kamis, 11 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyambut baik opini tak mengikat Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan negara-negara memiliki kewajiban hukum untuk menangani perubahan iklim. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Juru Bicara Sekjen PBB, Farhan Haq, dalam konferensi pers daring, Kamis (24/7/2025).

ICJ menyebut negara-negara harus memenuhi komitmen iklim sesuai perjanjian internasional, dan kelalaian dalam hal ini bisa membuka jalan bagi negara-negara terdampak untuk menuntut ganti rugi. Opini ini juga menyatakan negara industri wajib memimpin upaya mitigasi perubahan iklim.

Baca Juga

“Dalam pesannya kemarin, Sekretaris Jenderal menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan opini tak mengikat yang historis,” kata Haq.

PBB menilai opini ini sebagai kemenangan bagi bumi, keadilan iklim, dan generasi muda. PBB mengapresiasi inisiatif gerakan 27 mahasiswa hukum dari Kepulauan Pasifik pada 2019, yang menjadi cikal bakal permintaan opini dari ICJ.

“Anak-anak muda Kepulauan Pasifik menginisiasi seruan untuk kemanusiaan di seluruh dunia, dan dunia harus menanggapinya,” ujar Haq.

Haq mengatakan, Sekjen PBB juga menegaskan kembali bahwa target pembatasan suhu global 1,5 derajat Celsius sesuai Perjanjian Paris harus menjadi dasar dari semua kebijakan iklim di bawah kerangka hukum internasional yang berlaku saat ini.

Sementara itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, menyoroti bahwa opini ICJ memperkuat keterkaitan antara perubahan iklim dan hak asasi manusia.

Ia menyebut kewajiban negara untuk melindungi hak hidup dan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

“Opini ini menegaskan bahwa hak asasi manusia harus menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap kebijakan iklim,” ujar Türk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement