Senin 28 Jul 2025 09:48 WIB

Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Riau Bertambah Jadi 51 Orang

Penegakan hukum terus diperkuat jelang musim kemarau demi tekan risiko kebakaran.

Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan, (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut bertambah menjadi 51 orang hingga pekan terakhir Juli 2025.

Informasi ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara daring dari Jakarta, Senin (28/7/2025).

Baca Juga

“Ya, artinya bertambah. Sebelumnya 44 orang (tersangka). Silakan dilaporkan semua, ada Menteri Kehutanan di tengah-tengah kita,” kata Suharyanto saat memimpin rapat.

BNPB menerima laporan bahwa 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (periode Januari–Juli) telah ditangani Satgas Penanggulangan Karhutla Riau, dengan luas lahan terbakar mencapai 296 hektare. Lahan yang terbakar terdiri atas lahan gambut, tanah mineral, dan kawasan hutan. Para tersangka saat ini dalam penanganan Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Satgas Karhutla Riau juga melaporkan upaya mitigasi terus dimaksimalkan. Hasilnya, titik panas (hotspot) berkurang menjadi 21 titik yang tersebar di 10 kabupaten dan kota.

Untuk mendukung pencegahan dan penanganan, telah disiapkan sebanyak 1.102 embung, dengan 1.009 di antaranya dalam kondisi baik. Selain itu, terdapat 980 sekat kanal yang masih berfungsi serta 276 menara pemantau api yang tersebar di berbagai titik rawan karhutla di Provinsi Riau.

BNPB menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, diperlukan peningkatan koordinasi antarlembaga guna menekan angka kejadian karhutla, terutama menjelang puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga awal September.

Pemerintah daerah juga diminta memasang lebih banyak papan informasi dan plang peringatan di lokasi bekas kebakaran sebagai bagian dari langkah pencegahan serta upaya sosialisasi kepada masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement