REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta perguruan tinggi untuk lebih aktif dalam mendukung perencanaan dan pengawasan lingkungan hidup. Ia menilai keterlibatan akademisi sangat dibutuhkan agar kebijakan lingkungan tidak hanya berbasis regulasi, tetapi juga berbasis sains.
“Karena sejatinya tugas Menteri Lingkungan Hidup berdasarkan kajian-kajian akademis, sehingga kalau diskalakan dari 1 sampai 100, maka kebijakan Menteri Lingkungan Hidup hampir 80-90 persen berbasis ilmu pengetahuan,” kata Hanif saat menghadiri Forum Rektor, Senin (28/7/2025).
Forum tersebut dihadiri 41 rektor dari tujuh wilayah Indonesia, mulai dari Papua hingga Sumatera. Dalam forum ini, Hanif menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian LHK dan kampus, khususnya di bidang perencanaan, asesmen, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan.
Pada aspek perencanaan, Hanif menyebut penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) hingga penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan sangat bergantung pada masukan para ahli.
“Hampir semua universitas telah memiliki Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH), yang ke depan akan dijadikan mitra operasional kementerian,” kata Hanif.
Ia juga menyoroti minimnya jumlah petugas pengawas lingkungan. Saat ini, satu petugas harus memantau lebih dari 160 unit kegiatan, sementara setiap entitas wajib melaporkan ketaatan lingkungan setiap enam bulan.
“Oleh karena itu, diperlukan dukungan para akademisi, tidak hanya dalam aspek teknis tetapi juga dalam peningkatan kompetensi pengawasan di lapangan,” ujar Hanif.
Dalam aspek asesmen, Hanif menilai peran akademisi krusial dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dokumen persetujuan lingkungan. Tanpa keahlian yang memadai, proses asesmen bisa menjadi panjang, mahal, dan tidak berkualitas.
Ia juga mengingatkan pentingnya dukungan kampus dalam penegakan hukum lingkungan. Jumlah ahli yang benar-benar kompeten di bidang ini dinilai masih terbatas, padahal keterlibatan mereka dibutuhkan di tiap tahapan proses hukum.
“Melalui dukungan Forum Rektor, kami berharap keempat tantangan utama tersebut, yaitu perencanaan, asesmen, pengawasan, dan penegakan hukum , dapat diselesaikan secara bertahap dan berkesinambungan,” kata Hanif.