Senin 09 Feb 2026 17:39 WIB

Menhut Minta Publik Laporkan Atraksi Gajah Tunggang

Larangan gajah tunggang berlaku nasional dengan ancaman sanksi bagi pelanggar.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengajak masyarakat untuk melapor kepada pemerintah jika masih menemukan praktik atraksi gajah tunggang di lembaga konservasi. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Surat Edaran Nomor SE.6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi memastikan larangan atraksi gajah tunggang berlaku secara nasional dan terdapat potensi sanksi bagi lembaga konservasi yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

“Kami berharap kepada publik, kepada netizen, citizen journalism kalau masih ada yang menunggangi gajah, atau melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu kesejahteraan gajah di mana pun, mohon dilaporkan kepada kami,” kata Menhut saat ditemui di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca Juga

Menhut mengatakan ketentuan itu telah berlaku dan akan dilakukan pengawasan rutin oleh Kemenhut melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia terhadap pemilik izin lembaga konservasi yang merawat gajah. Selain itu, jika terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi, termasuk ancaman pencabutan izin apabila lembaga konservasi tidak menghentikan praktik gajah tunggang.

“Kita sudah melakukan larangan secara total penunggangan gajah. Sudah tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang boleh melakukan penunggangan gajah untuk turisme,” ujar Raja Antoni.

“Sekali lagi kami akan enforce, kami akan tegaskan bahwa penunggangan gajah untuk kepentingan apa pun, terutama untuk turisme, itu sudah dilarang secara total Indonesia,” katanya lagi.

photo
Mahout (pawang) memberi makan gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) jinak di Pusat Informasi Konservasi Gajah (PIKG) BKSDA Jambi, Bentang Alam Bukit Tigapuluh, Muara Sekalo, Tebo, Jambi, Jumat (23/1/2026). - ( ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Sebelumnya, sejumlah kasus mendapat perhatian masyarakat terkait praktik atraksi gajah tunggang yang dilakukan sejumlah lembaga konservasi, termasuk beberapa kebun binatang.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenhut menyebut praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa atau animal welfare.

Terlebih, gajah (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang berdasarkan Daftar Merah IUCN berstatus sangat terancam punah sehingga setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan bertanggung jawab.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement