REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa sudah terjadi penurunan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan open dumping, yang saat ini masih tersisa 66 persen dari 90 persen TPA pada tahun lalu. Ditemui usai aksi bersih lingkungan sebagai bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026), Menteri LH Hanif menyampaikan pemerintah ingin mengakhiri praktik TPA open dumping atau penumpukan sampah tanpa melakukan pengelolaan lanjutan.
"Undang-undang memerintahkan kepada kita untuk mengakhiri open dumping sejak tahun 2013. Ini sudah lama sekali kelewat kita. Jadi, sudah peringatan kemarin 2024, kemudian 2025, hari ini 2026. Ada pergerakan cukup serius dari wali kota dan bupati, dari 90 persen sekarang open dumping-nya menyisakan 66 persen," kata Hanif.
Penghentian praktik TPA open dumping itu dilakukan untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen seperti yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dia menyebut bahwa tingkat pengelolaan sampah saat ini mencapai 24,95 persen, mengalami kenaikan jika dibandingkan 10 persen pada awal tahun lalu.
Pemerintah sendiri memiliki target pada tahun ini agar pengelolaan sampah dapat mencapai 64,3 persen.
Terkait hal itu, dia mendorong para kepala daerah untuk mengoptimalkan fasilitasi yang sudah terbangun, mulai dari bank sampah sampai dengan mendorong kerja bakti membersihkan lingkungan oleh masyarakat.
Dalam kesempatan itu dia juga mengapresiasi langkah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono yang berupaya memaksimalkan infrastruktur yang sudah ada dan memastikan penambahan fasilitas serta langkah pengelolaan sampah di hulu sebagai salah satu syarat agar RW mendapatkan dana insentif.
"Jadi, kalau semua Wali Kota seperti Wali Kota Bekasi mengaktifkan semua prasarananya yang ada, maka dari 25 persen kita akan naik di angka 57,8 persen," tutur Hanif.