REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Pantau Gambut dan Walhi mengkritik langkah pemerintah dalam memitigasi dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, terutama menjelang ancaman El Nino 2026. Menurut koalisi, langkah pemerintah mengaktifkan posko-posko penanganan karhutla tak lebih dari sekadar “pemadam kebakaran” administratif yang gagal menyentuh akar masalah sehingga karhutla terus menjadi ancaman.
Koalisi mengatakan mayoritas titik panas nasional terkonsentrasi di kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG). Pantau Gambut mencatat dari 26.484 titik panas yang terdeteksi di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) sepanjang Januari hingga April 2026, sebanyak 17.299 titik panas berada di area lindung, sementara sisanya berada di area budidaya.
Menurut koalisi masyarakat sipil, kondisi ini menunjukkan perlindungan kawasan gambut masih jauh dari efektif. Potret kegagalan nasional ini pun terekam jelas di daerah, seperti pada proyek food estate di Kalimantan Tengah.
“Sekitar 31.000 hektare lahan gambut dikonversi untuk pengembangan PSN food estate yang kini terbukti gagal. Kondisi ini memperparah degradasi gambut di Kalimantan Tengah yang sebelumnya dibuka untuk Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektare pada era Presiden Soeharto," kata Direktur Walhi Kalimantan Tengah Janang Palanungkai dalam pernyataannya, Selasa (19/5/2026) lalu.
Dampak degradasi tersebut tercermin dari data Pantau Gambut yang menunjukkan 9.853 titik panas mengepung Kalimantan sepanjang Januari hingga April 2026. Kalimantan Barat menjadi wilayah terdampak paling parah dengan 9.270 titik panas, diikuti Kalimantan Tengah sebanyak 438 titik dan Kalimantan Selatan 25 titik.
Area konsesi menjadi episentrum titik panas di Kalimantan yang mencapai 91 persen atau 8.983 titik. Jumlah tersebut tersebar di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 6.571 titik dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHHK) sebanyak 2.412 titik.
Koalisi mengatakan angka tersebut menunjukkan praktik pembuatan kanal untuk ekspansi perkebunan monokultur dan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi kontributor utama yang memperparah degradasi gambut di wilayah ini.
Aktivitas konsesi ini pun mengancam ekosistem gambut di berbagai wilayah Kalimantan. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat Indra Syahnanda menjelaskan aktivitas sejumlah perusahaan yang membuka total 6.758,3 hektare lahan telah menggusur habitat orangutan dan mengancam ekosistem gambut.