Rabu 19 Aug 2026 21:10 WIB

Kemenhut Wanti-Wanti Perusahaan di Kalbar: Jangan Tunggu Api Muncul Baru Bertindak

Kesiapan sebelum api muncul jadi kunci cegah karhutla

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Satria K Yudha
Personel Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di belakang Komplek Arwana Indah, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (5/8/2026). Karhutla yang telah berlangsung selama 12 hari dengan luas diperkirakan lebih dari 10 hektare tersebut semakin mendekati permukiman warga, namun perambatan api ke kawasan perumahan berhasil dicegah oleh tim gabungan pemadam kebakaran dari unsur pemerintah dan swasta.
Foto: ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Personel Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di belakang Komplek Arwana Indah, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (5/8/2026). Karhutla yang telah berlangsung selama 12 hari dengan luas diperkirakan lebih dari 10 hektare tersebut semakin mendekati permukiman warga, namun perambatan api ke kawasan perumahan berhasil dicegah oleh tim gabungan pemadam kebakaran dari unsur pemerintah dan swasta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meminta perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat memperkuat kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebelum api muncul. Langkah tersebut dinilai penting karena musim kemarau dapat meningkatkan risiko karhutla di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, kesiapsiagaan karhutla harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan, terutama saat memasuki periode dengan risiko kebakaran yang meningkat.

Baca Juga

"Pencegahan kebakaran bukan hanya untuk melindungi hutan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan investasi yang sah tidak terganggu oleh risiko kebakaran. Karena itu, pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” kata dia melalui keterangannya, Rabu (19/8/2026).

Untuk menguji kesiapan tersebut, Kemenhut melakukan pengawasan terhadap empat PBPH di Kalimantan Barat pada 10-14 Agustus 2026. Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, personel, serta sistem pencegahan dan pengendalian karhutla.

Empat perusahaan yang diperiksa yakni PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, pemeriksaan tersebut juga menjadi peringatan bagi pemegang izin kehutanan untuk memastikan sistem pengendalian kebakaran benar-benar siap digunakan.

"Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” kata Leonardo.

Tim Kemenhut memeriksa sejumlah aspek di lapangan, mulai dari menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pengendalian kebakaran, kesiapan regu perusahaan, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesiapan perusahaan tidak berhenti pada keberadaan dokumen dan fasilitas, tetapi juga mencakup kemampuan personel dan peralatan dalam mendeteksi serta menangani potensi kebakaran sejak dini.

Kemenhut menyatakan pengawasan kepatuhan korporasi akan terus diperkuat bersama deteksi dini, kesiapan personel dan sarana, patroli, serta koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi