REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transformasi pengelolaan sampah yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai perlu diikuti pemerintah daerah penyangga di kawasan Jabodetabek. Pengamat tata kota menilai penghentian praktik open dumping harus menjadi momentum bagi daerah lain untuk membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Pengamat tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan, kebijakan DKI Jakarta yang mulai menerapkan sistem pilah-angkut-olah dan menghentikan praktik open dumping merupakan langkah yang tepat. Menurut dia, pola pembuangan terbuka hanya akan menumpuk sampah tanpa menghasilkan nilai tambah.
"Sebetulnya, kebijakan untuk menghentikan open dumping sudah bagus, itu sudah lama. Jadi, dengan open dumping itu kan hanya membangun gunung sampah, mengumpulkan limbah, dan tidak membuat nilai tambah," ujar Yayat, Jumat (31/7/2026).
Yayat mengatakan, daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang masih menghadapi berbagai persoalan dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) serta keterbatasan infrastruktur persampahan. Karena itu, menurut dia, transformasi yang dilakukan DKI Jakarta dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah lain di kawasan metropolitan.
"Kota penyangga di Jabodetabek perlu sekali meniru langkah Pemprov DKI dalam menjalankan terobosan pengolahan sampah," ujar Yayat.
Menurut Yayat, penghentian praktik open dumping di TPST Bantargebang merupakan bagian dari arah kebijakan nasional. Sebagai gantinya, DKI Jakarta mulai menerapkan pendekatan controlled landfill dan menyiapkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.
Ia menilai, perubahan tersebut perlu diarahkan agar sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
"Kemudian, kalau nanti ada pembangkit listrik energi sampah, itu bisa menghasilkan nilai tambah secara ekonomi. Jadi sampah tidak sekadar sampah, tapi bagian dari sampah diubah menjadi energi," ujar Yayat.
Meski demikian, Yayat mengingatkan pembangunan fasilitas pengolahan saja tidak cukup untuk mewujudkan transformasi pengelolaan sampah. Menurut dia, keberhasilan kebijakan tersebut juga ditentukan oleh sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya sehingga jumlah sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir dapat terus ditekan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, mulai 1 Agustus 2026 sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang hanya berupa residu yang sudah tidak dapat diolah. Kebijakan tersebut diterapkan setelah terbit Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah menuju target zero open dumping pada 2029.