REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, bebas dari praktik open dumping pada 2027 melalui penerapan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sampah dan mengurangi dampak lingkungan. Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penanganan TPST Bantar Gebang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah karena berpengaruh terhadap sistem pengelolaan sampah di Jakarta dan dapat menjadi model perbaikan pengelolaan sampah secara nasional.
"Di undang-undang kita hanya boleh controlled landfill, tidak boleh open dumping seperti ini," kata Hanif dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Open dumping merupakan pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang memadai sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Sementara itu, controlled landfill merupakan metode pengelolaan sampah melalui penimbunan, pemadatan, dan penutupan sampah secara berkala untuk mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan.
Saat melakukan inspeksi langsung ke TPST Bantar Gebang di Bekasi, Jumat (7/8/2026), Hanif mengatakan pemerintah mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyelesaikan penanganan seluruh area yang masih menerapkan sistem open dumping melalui penutupan (capping) timbunan sampah menggunakan membran guna mengurangi dampak lingkungan.
Menurut dia, kebutuhan biaya capping diperkirakan sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar per hektare, dengan total anggaran sekitar Rp 150 miliar untuk seluruh area yang masih perlu ditangani.
"Kalau dari perspektif saya, maka untuk capping ini mestinya harus selesai pada 2027 karena tidak terlalu mahal," ujarnya.
Hanif mengatakan pengurangan volume sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang mulai terlihat seiring peningkatan pengolahan sampah di Jakarta.
Berdasarkan paparan kementerian, jumlah truk sampah yang sebelumnya mencapai hampir 1.200 unit per hari kini turun menjadi sekitar 600 hingga 700 unit per hari.
Selain itu, pemerintah mengandalkan fasilitas refuse derived fuel (RDF) untuk mengurangi timbunan sampah di TPST Bantar Gebang.
Menurut Hanif, kapasitas fasilitas RDF di Jakarta hampir mencapai 4.000 ton per hari, meski saat ini baru dimanfaatkan sekitar 1.000 ton per hari.
Ia menambahkan pemerintah juga mendorong pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik serta pengembangan biodigester untuk menangani sampah organik yang mencapai sekitar 40 hingga 50 persen dari total produksi sampah Jakarta.
Dengan produksi sampah Jakarta sekitar 8.000 hingga 9.000 ton per hari, volume sampah organik diperkirakan mencapai sekitar 4.000 ton per hari sehingga memerlukan teknologi pengolahan berskala besar.
"RDF sudah jadi, maka penanganan organik menjadi hal yang harus kita susun," ucap Hanif.
Di sisi lain, Hanif menegaskan penataan TPST Bantar Gebang juga harus memperhatikan aspek sosial, termasuk keberadaan sekitar 4.000 pemulung yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pemilahan sampah.
"Pemulung harus ke mana, ini harus kita diskusikan," tuturnya.
Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut memerlukan sinergi lintas kementerian, termasuk Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan, agar penataan kawasan tidak mengurangi perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, timbulan sampah Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 34 juta ton, dengan sekitar 39 persen di antaranya masih berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Pemerintah terus mendorong pengurangan sampah dari sumber dan peningkatan kapasitas pengolahan untuk mengurangi ketergantungan pada sistem penimbunan.