Selasa 15 Sep 2026 15:30 WIB

Cegah Kebakaran TPA, Wamen LH Minta Air IPAL Dimanfaatkan

Air olahan IPAL dapat digunakan untuk membasahi tumpukan sampah.

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Satria K Yudha
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dibantu anggota TNI berusaha memadamkan titik api kebakaran gunungan sampah di TPA Putri Cempo Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/9/2026).
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dibantu anggota TNI berusaha memadamkan titik api kebakaran gunungan sampah di TPA Putri Cempo Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/9/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, meminta air hasil pengolahan limbah cair dimanfaatkan untuk membasahi tumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pemanfaatan air tersebut dinilai dapat membantu mencegah kebakaran TPA, terutama ketika tumpukan sampah sudah tinggi dan cuaca panas.

“Saya lihat di TPA ini sudah ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). IPAL ini sudah terkelola dengan baik, sehingga bagaimana caranya kita bisa menggunakan air yang sudah terkelola di IPAL ini agar dijadikan sumber air untuk pembasahan TPA secara berkala,” kata Diaz saat meninjau TPA Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (14/9/2026).

Baca Juga

Kunjungan Diaz dilakukan untuk meninjau pelaksanaan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem. Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah, khususnya gubernur, bupati, dan wali kota, untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran di TPA.

“Sekarang lagi ada El Niño dan pemanasan global, sehingga kebakaran itu bisa terjadi dengan lebih mudah. Dengan Surat Edaran dari Menteri LH, Pemda diarahkan untuk membasahi sampah di TPA yang sudah menumpuk,” kata Diaz.

Diaz juga mengingatkan keselamatan pemulung yang beraktivitas di area TPA. Pemulung diminta menghindari zona aktif atau gunungan sampah yang sudah tinggi untuk mengurangi risiko kecelakaan.

“Dari sisi pemulung, mohon nanti diperhatikan lagi. Jangan sampai ada pemulung di zona aktif, keselamatan pemulung harus menjadi prioritas kita semua. Saya yakin dari provinsi dan kota juga memiliki kepentingan untuk memastikan keselamatan pemulung, jadi mohon bersama kita perhatikan keselamatan warga Samarinda yang kerja di TPA,” ujar Diaz.

TPA Sambutan memiliki dua zona. Zona pertama telah ditutup sejalan dengan larangan praktik open dumping, sedangkan zona kedua mulai beroperasi pada Juli 2026 dengan sistem controlled landfill.

TPA Sambutan juga menyiapkan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Fasilitas tersebut direncanakan mampu mengolah sampah dengan kapasitas kurang dari 1.000 ton per hari jika nantinya telah difasilitasi oleh regulasi.

Berita Lainnya

Rekomendasi