JAKARTA – Pemulihan kerusakan lingkungan dinilai membutuhkan langkah nyata dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, bukan sekadar perubahan perilaku individu. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menekankan pentingnya pembenahan regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, perusahaan yang memperoleh keuntungan dari kegiatan usahanya harus bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pemerintah akan menempuh langkah bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan hukum, apabila perusahaan mengabaikan kewajibannya.
“Kalau teguran tidak mempan, kita paksa. Kalau tidak mempan juga, kita urus dengan pemberatan. Itu bisa berujung pada pidana dan sengketa yang sangat merugikan perusahaan itu sendiri,” kata Jumhur saat mengunjungi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurut Jumhur, tanggung jawab pemulihan lingkungan tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kebijakan dan pengawasan yang belum berjalan optimal untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Pembenahan tersebut menjadi salah satu prinsip dalam gerakan Tobat Ekologis yang dikembangkan KLH bersama MUI. Gerakan ini menekankan tiga langkah, yakni mengakui kesalahan terhadap lingkungan, berkomitmen untuk tidak mengulanginya, dan melakukan tindakan nyata untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.
“Kalau seharusnya ada regulasi yang mengatur agar masyarakat tertib terhadap lingkungan, tetapi belum dibuat, maka sekarang harus dibuat. Begitu juga pengawasan yang seharusnya dilakukan secara ketat, tetapi belum optimal, harus diperbaiki,” kata Jumhur.
Jumhur menjelaskan, prinsip Tobat Ekologis berlaku bagi seluruh pihak sesuai tanggung jawab dan kewenangannya. Pada tingkat pemerintah, penerapannya dapat dilakukan melalui perbaikan aturan dan peningkatan efektivitas pengawasan, sedangkan perusahaan berkewajiban mengelola serta memulihkan dampak lingkungan dari kegiatan usahanya.
Di sisi lain, upaya pemulihan lingkungan juga dinilai memiliki dimensi ekonomi. Jumhur menyebut kegiatan restorasi dalam skala besar berpotensi menciptakan lapangan kerja hijau atau green jobs, menyerap tenaga kerja, serta meningkatkan permintaan barang dan peralatan untuk mendukung pemulihan ekosistem.
Potensi tersebut menunjukkan bahwa pemulihan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan pengendalian kerusakan alam. Kegiatan restorasi juga dapat membuka peluang ekonomi melalui kebutuhan tenaga kerja dan aktivitas produksi yang mendukung perbaikan lingkungan.
Untuk memperluas keterlibatan masyarakat, KLH menggandeng MUI dalam gerakan Tobat Ekologis. Kolaborasi ini bertujuan menghubungkan upaya perlindungan lingkungan dengan nilai-nilai agama sebagai landasan perubahan perilaku.
“Memuliakan lingkungan itu adalah gerakan bersama. Pemerintah hanya salah satu bagian di dalamnya. Karena itu, pemerintah perlu bersama-sama dengan MUI, sebab persoalan lingkungan juga menyangkut kesadaran dan religiusitas,” ujar Jumhur.
Menurut Jumhur, masyarakat juga memiliki tanggung jawab mengurangi aktivitas yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Perubahan perilaku dapat dimulai melalui penghematan energi, termasuk mematikan pendingin ruangan dan lampu saat tidak digunakan, serta mengurangi pemborosan energi berbasis bahan bakar fosil.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak membuang sampah sembarangan dan mulai memperbaiki kebiasaan sehari-hari yang berpotensi merusak lingkungan. Namun, perubahan pada tingkat individu tetap perlu disertai perbaikan kebijakan dan kepatuhan dunia usaha.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyambut kerja sama dengan KLH dalam mengembangkan gerakan tersebut. Menurut dia, nilai agama dapat menjadi landasan untuk membangun kesadaran bersama dalam menjaga dan memulihkan lingkungan.
Amirsyah mengatakan, perubahan perilaku dapat dimulai dari diri sendiri, keluarga, hingga masyarakat sekitar. Ia juga mengingatkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan tindakan merusak lingkungan.
“Semoga ini bagian dari kita untuk memperbaiki lingkungan, memperbaiki regulasi, mengajak seluruh kekuatan masyarakat. Mari kita selamatkan lingkungan, mari kita memuliakan lingkungan karena MUI telah mengeluarkan fatwa haram hukumnya merusak lingkungan,” kata Amirsyah.
Kolaborasi KLH dan MUI diharapkan dapat memperluas keterlibatan masyarakat dalam upaya pemulihan lingkungan. Sementara itu, pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dan perusahaan tetap memerlukan pembenahan regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum agar kerusakan lingkungan dapat ditangani secara nyata.