Sabtu 24 Oct 2026 17:19 WIB

Ada Perda Izinkan Bakar Lahan hingga Dua Hektare, Pakar Soroti Risiko Karhutla

Keselarasan aturan pusat dan daerah penting untuk memperkuat penegakan hukum.

Petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ahad (18/10/2026).
Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ahad (18/10/2026).

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyoroti keberadaan peraturan daerah (perda) yang masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga dua hektare. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama ketika api meluas ke wilayah lain.

Pakar hukum lingkungan Sadino menilai sorotan Presiden perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pembukaan lahan dengan cara membakar. Evaluasi tidak cukup hanya menyasar aturan di tingkat daerah, tetapi juga perlu mencakup undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya agar kebijakan pencegahan karhutla dapat diterapkan secara konsisten.

Baca Juga

“Apabila regulasi diperbarui, peraturan yang lama juga harus disesuaikan,” kata Sadino di Jakarta, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Ia menjelaskan, pembenahan regulasi perlu memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah juga perlu memastikan seluruh aturan turunannya selaras sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam penerapan di lapangan.

Menurut dia, ketidaksesuaian antara undang-undang dan peraturan pelaksanaan dapat menyulitkan pengawasan maupun penegakan hukum. Kondisi tersebut perlu diantisipasi apabila pemerintah memutuskan mengubah ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sadino turut menyoroti pentingnya kejelasan mengenai pengecualian pembakaran lahan. Apabila pemerintah masih mempertahankan pengecualian tersebut, persyaratan dan mekanisme pelaksanaannya perlu diperjelas, disertai pengawasan serta penegakan hukum yang lebih tegas.

Persoalan ini sebelumnya menjadi perhatian Presiden Prabowo ketika berdialog dengan kalangan akademisi mengenai penanganan lahan gambut dan pencegahan karhutla. Prabowo mempertanyakan keberadaan sejumlah perda di tingkat kabupaten yang masih mengizinkan pembakaran lahan hingga dua hektare.

Presiden menyoroti risiko kebakaran yang dapat meluas akibat aktivitas pembukaan lahan tersebut. Kondisi demikian dikhawatirkan menyulitkan upaya pengendalian api, terutama apabila kebakaran merambat ke kawasan lain.

Sadino mengingatkan bahwa perubahan regulasi juga harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah dalam menjalankan kebijakan. Kebutuhan anggaran, pendampingan masyarakat, hingga koordinasi pengendalian kebakaran di tingkat tapak menjadi aspek yang perlu disiapkan sejak awal.

Pemerintah, menurut dia, perlu memperjelas pihak yang bertanggung jawab mengoordinasikan sumber daya untuk pengendalian karhutla. Kejelasan tersebut diperlukan agar langkah pencegahan dan penanganan kebakaran dapat berjalan lebih efektif.

Dari sisi penegakan hukum, Sadino meminta aparat memastikan penyebab dan sumber kebakaran berdasarkan pemeriksaan fakta serta bukti di lapangan. Penelusuran tersebut penting karena api dapat berasal dari lokasi lain sebelum merambat ke kawasan yang terdampak.

“Saya meminta agar penegakan hukum dilakukan secara lebih objektif,” ujar Sadino.

Ia menjelaskan, perusahaan juga dapat menjadi pihak yang terdampak kebakaran. Oleh karena itu, penetapan tanggung jawab hukum perlu mempertimbangkan asal api, penyebab kebakaran, serta kewajiban masing-masing pihak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi