Rabu 20 Sep 2023 15:05 WIB

BEI Ingin Bangun Infrastruktur dan Ekosistem Bursa Karbon yang Baik

BEI sedang melakukan finalisasi aturan-aturan terkait bursa karbon.

Pengunjung mengamati data saham melalui aplikasi IDX Mobile di Jakarta, Kamis (24/8/2023). BEI menargetkan pembangunan infrastruktur dan ekosistem baik pada tahap awal penyelenggaraan bursa karbon.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung mengamati data saham melalui aplikasi IDX Mobile di Jakarta, Kamis (24/8/2023). BEI menargetkan pembangunan infrastruktur dan ekosistem baik pada tahap awal penyelenggaraan bursa karbon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan pembangunan infrastruktur dan ekosistem yang baik pada tahap awal penyelenggaraan bursa karbon. BEI telah secara resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara.

“Infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik, dimana cukup supply dan demand, serta pengembangan sistem perdagangan dan pengawasan yang semakin baik,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga

Jeffrey mengatakan saat ini BEI sedang melakukan finalisasi aturan-aturan terkait bursa karbon, yang nantinya akan memperdagangkan unit karbon yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK)

“Selain BEI, nanti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan berperan untuk penyelesaian dana,” ujar Jeffrey.

Pihaknya berharap pada hari peluncuran yang direncanakan 26 September 2023 mendatang atau pekan depan, sudah ada unit karbon yang akan diperdagangkan.

“Kami harapkan demikian (ada perdagangan),” ujar Jeffrey.

Jeffrey menjelaskan BEI memperdagangkan unit karbon seperti efek lainnya seperti saham, obligasi, Exchange Traded Fund (ETF), Structured Warrant, Dana Investasi Real Estate (DIRE), atau Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

Hal tersebut sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Sebagaimana diketahui, sebelumnya OJK telah memberikan izin usaha penyelenggaraan bursa karbon kepada BEI melalui KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.

"Pemberia​n izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady.

Seiring dengan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan resmi meluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023 mendatang atau pekan depan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement