Selasa 03 Oct 2023 22:50 WIB

Kurangi Polusi, Walhi Minta Pemerintah Setop Izin Pembangunan PLTU Baru

Walhi meminta penyetopan PLTU baru dilakukan, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Walhi meminta pemerintah untuk menyetop perizinan PLTU baru, khususnya di wilayah Jabodetabek.
Foto: PLN
Walhi meminta pemerintah untuk menyetop perizinan PLTU baru, khususnya di wilayah Jabodetabek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk menerapkan penghentian izin pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru. "Dinas Lingkungan Hidup DKI harus mendorong upaya lebih luas seperti penutupan PLTU dan penghentian izin pembangunan PLTU baru," kata Pegiat Kampanye Polusi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abdul Ghofar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Ghofar menegaskan, pemerintah seharusnya terus melakukan upaya berkelanjutan untuk mengurangi polusi udara dari berbagai sektor mulai dari penutupan operasi PLTU, penegakan hukum bagi industri pencemar dan lainnya. Selain melakukan penutupan PLTU yang dinilai mencemari udara, dia juga mendesak pemerintah mau mulai menghentikan pembangunan PLTU baru yang terutama berada di sekitar Jabodetabek.

Baca Juga

"Memang PLTU tersebar di Pelabuhan Ratu, Merak dan Serang, namun ada juga banyak yang berada di kawasan industri dan punya kontribusi terhadap pencemaran udara di Jakarta," katanya. 

Menurut dia, wewenang Dinas Lingkungan Hidup DKI memang terbatas area administratif, namun diharapkan mampu berfokus pada upaya penegakan hukum pada industri pencemar yang berada di Jakarta. Selain itu, dia juga menilai pemasangan sebanyak 108 pengabut air (water mist) di sejumlah gedung swasta belum berdampak efektif mengurangi atau mengendalikan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

"Penerapan 'water mist' belum teruji efektif dan sebaiknya tidak dipaksakan lebih lanjut," ujarnya.

Dia menyarankan lebih baik pemerintah provinsi DKI berfokus pada solusi pengurangan polusi, dibanding berkutat pada upaya pengendalian polusi yang belum terbukti efektif. Ghofar juga menambahkan berdasarkan pemantauan IQAir maupun ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara), kualitas udara di Jakarta dalam seminggu terakhir masuk dalam kategori tidak sehat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga terus melakukan operasi pengawasan cerobong pabrik dalam rangka mewujudkan provinsi rendah emisi pada 2030 sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 576 tahun 2023.

"Kami rutin memeriksa cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta. Jadi, pengawasan harus menyeluruh terutama industri-industri yang masih memanfaatkan batubara sebagai bahan bakar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement